Selanjutnya, untuk kendaraan operasional dinas yang berupa roda empat dan usianya sudah 7 tahun atau lebih dari 7 tahun dan kondisinya baik atau kurang baik sebanyak 470 unit, dan kondisinya yang rusak berat sebanyak 70 unit.
Sedangkan kendaraan roda empat yang usianya kurang dari 7 tahun dan kondisinya baik atau kurang baik sebanyak 262 unit, dan kondisinya yang rusak berat tidak ada.
"Nah, kalau kendaraan roda empat yang mungkin nanti dilelang pertama ya sebanyak 70 unit yang sudah rusak berat itu. Nanti kita kalkulasi kembali apakah ini juga akan diganti kendaraan listrik atau tidak," kata dia.
Ia mengaku telah menghitung perbandingan biaya BBM dan biaya service antara kendaraan motor listrik dengan kendaraan motor yang berbahan BBM.
Menurutnya, penggunaan kendaraan motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan motor BBM.
Penggunaan kendaraan listrik ini mengacu pada Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 nomor 17, permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 346, dan juga Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 Bab Biaya Pemeliharaan dan BBM Kendaraan Dinas.
"Atas dasar itulah maka Pak Wali juga berencana mengalihkan kendaraan operasional menjadi kendaraan listrik di tahun 2023," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.