Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran KPU Bangkalan dalam Rekrutmen PPK

Kompas.com - 23/12/2022, 20:17 WIB
Muchlis,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran administrasi dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Bangkalan, Jumat (23/12/2022).

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyebutkan, agenda sidang tersebut dilakukan karena ada pelaporan atas nama Muroso sebagai peserta rekrutmen PPK dengan pihak terlapor lima Komisioner KPU Bangkalan.

"Bawaslu Bangkalan menerima laporan pertama terkait rekrutmen SDM ad hoc PPK. Pelapornya Muroso, sebagai peserta PPK Kecamatan Trageh yang melaporkan berkaitan dengan tata cara perekrutan tenaga Adhoc oleh KPUD," kata Mustain kepada Kompas.com, (23/12/).

Baca juga: 8 Parpol Akan Laporkan KPU Sikka ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Setelah melakukan kajian awal dan pleno, Bawaslu menyimpulkan bahwa pokok materi Pelapor Muroso menjurus kepada dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga Bawaslu memutuskan untuk menggelar sidang.

"Sesuai dengan amanah UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. Maka penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini harus melalui persidangan. Hari ini adalah sidang pertama agendanya mendengarkan laporan dari pihak Pelapor," papar dia.

Muroso, dalam laporannya, mempersoalkan tes tulis online atau Computer Assisted Test (CAT) yang digelar KPU Bangkalan tidak sesuai prosedur. Tes CAT itu digelar di di SMKN 2 Bangkalan pada 6 Desember 2022.

“Ketika pelapor mengikuti tes PPK, server down dan error. Pelapor mengaku sudah mengerjakan beberapa soal, namun tiba-tiba terjadi restart pada komputer. Apa yang telah dikerjakan hilang dan tidak mendapatkan tambahan waktu yang menyebabkan nilainya rendah. Sehingga pelapor tidak lolos sebagai PPK,” cetus Mustain

Selama persidangan Muroso langsung diberikan kesempatan untuk membacakan temuannya selama menjalani tes rekrutmen PPk oleh ketiga Majelis.

Kendati demikian, terlapor pihak KPU Bangkalan sudah mendengarkan apa yang dikeluhkan oleh Pelapor.

Bawaslu, lanjut Mustain, memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyelesaikan persoalan pelapor Muroso agar segera ada kepastian hukum.

Setelah agenda pertama pembacaan laporan, selanjutnya memasuki agenda jawaban dari pihak terlapor dan masuk ke pembuktian lalu kesimpulan dan terakhir putusan sidang.

Baca juga: KPU Bentuk Sekretariat Provinsi di Papua Selatan, Tengah, Pegunungan, dan Barat Daya

"Nah agenda selanjutnya adalah  jawaban dari pihak terplapor KPU lalu pembukitian, kesimpulan dan keputusan. Kalau tidak puas kedua pihak ini nanti terhadap keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu bisa dikoreksi. Minta hak koreksi ke Bawaslu jatim dan RI kalau tidak puas bisa langsung ke PTUN," beber dia.

Sementara itu, Mustain belum bisa memastikan jika nantinya sidang tersebut terbukti atas semua laporan Muroso.

"Sanksinya di pleno nanti ya, Kita sama-sama lihat dari setiap agenda persidangan apakah hanya perbaikan, bersalah ringan, bersalah berat atau seperti apa putusan dan rekomendasinya kita lihat fakta-fakta di persidangan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com