Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran KPU Bangkalan dalam Rekrutmen PPK

Kompas.com - 23/12/2022, 20:17 WIB
Muchlis,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran administrasi dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Bangkalan, Jumat (23/12/2022).

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyebutkan, agenda sidang tersebut dilakukan karena ada pelaporan atas nama Muroso sebagai peserta rekrutmen PPK dengan pihak terlapor lima Komisioner KPU Bangkalan.

"Bawaslu Bangkalan menerima laporan pertama terkait rekrutmen SDM ad hoc PPK. Pelapornya Muroso, sebagai peserta PPK Kecamatan Trageh yang melaporkan berkaitan dengan tata cara perekrutan tenaga Adhoc oleh KPUD," kata Mustain kepada Kompas.com, (23/12/).

Baca juga: 8 Parpol Akan Laporkan KPU Sikka ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Setelah melakukan kajian awal dan pleno, Bawaslu menyimpulkan bahwa pokok materi Pelapor Muroso menjurus kepada dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga Bawaslu memutuskan untuk menggelar sidang.

"Sesuai dengan amanah UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. Maka penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini harus melalui persidangan. Hari ini adalah sidang pertama agendanya mendengarkan laporan dari pihak Pelapor," papar dia.

Muroso, dalam laporannya, mempersoalkan tes tulis online atau Computer Assisted Test (CAT) yang digelar KPU Bangkalan tidak sesuai prosedur. Tes CAT itu digelar di di SMKN 2 Bangkalan pada 6 Desember 2022.

“Ketika pelapor mengikuti tes PPK, server down dan error. Pelapor mengaku sudah mengerjakan beberapa soal, namun tiba-tiba terjadi restart pada komputer. Apa yang telah dikerjakan hilang dan tidak mendapatkan tambahan waktu yang menyebabkan nilainya rendah. Sehingga pelapor tidak lolos sebagai PPK,” cetus Mustain

Selama persidangan Muroso langsung diberikan kesempatan untuk membacakan temuannya selama menjalani tes rekrutmen PPk oleh ketiga Majelis.

Kendati demikian, terlapor pihak KPU Bangkalan sudah mendengarkan apa yang dikeluhkan oleh Pelapor.

Bawaslu, lanjut Mustain, memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menyelesaikan persoalan pelapor Muroso agar segera ada kepastian hukum.

Setelah agenda pertama pembacaan laporan, selanjutnya memasuki agenda jawaban dari pihak terlapor dan masuk ke pembuktian lalu kesimpulan dan terakhir putusan sidang.

Baca juga: KPU Bentuk Sekretariat Provinsi di Papua Selatan, Tengah, Pegunungan, dan Barat Daya

"Nah agenda selanjutnya adalah  jawaban dari pihak terplapor KPU lalu pembukitian, kesimpulan dan keputusan. Kalau tidak puas kedua pihak ini nanti terhadap keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu bisa dikoreksi. Minta hak koreksi ke Bawaslu jatim dan RI kalau tidak puas bisa langsung ke PTUN," beber dia.

Sementara itu, Mustain belum bisa memastikan jika nantinya sidang tersebut terbukti atas semua laporan Muroso.

"Sanksinya di pleno nanti ya, Kita sama-sama lihat dari setiap agenda persidangan apakah hanya perbaikan, bersalah ringan, bersalah berat atau seperti apa putusan dan rekomendasinya kita lihat fakta-fakta di persidangan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com