SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KD (32) asal Desa Tarik, Kecamatan Krian, Sidoarjo, dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo karena diduga mengedarkan uang palsu.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Krian pada Senin (19/12/2022) malam.
Dari rumah KD, polisi menemukan uang palsu yang siap diedarkan senilai total Rp 5,8 juta.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 Desember 2022 : Pagi Hujan Ringan, Malam Cerah Berawan
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan, pecahan uang palsu senilai Rp 5,8 juta itu memiliki tujuh nomor seri yang berbeda-beda.
"Ya, benar. Kami menangkap pelaku yang diduga akan mengedarkan uang palsu. Totalnya Rp 5,8 juta," kata Novi saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Baca juga: Lontong Kupang, Kuliner Khas Sidoarjo yang Tidak Boleh Dilewatkan
Saat ini, lanjut Novi, pelaku sudah ditahan.
Polisi masih menggali informasi untuk menguak tujuan dan motif pelaku mengedarkan uang palsu di Kabupaten Sidoarjo.
"Saat ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih mendalami kasus ini. Pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk menguak semua motifnya," kata dia.
Ia pun mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Sidoarjo untuk lebih berhati-hati dan selalu mengecek uang yang diterima atau digunakan sebelum bertransaksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.