MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota (Polresta) Malang Kota menangkap pelaku perampokan yang beraksi di salah satu kos-kosan wanita di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Kota Malang. Pelaku yang diketahui berinisial A (34) ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin (19/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pelaku tidak melawan saat ditangkap. Motif dari pelaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Barang bukti yang diamankan polisi seperti sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi. Kemudian, uang sebesar Rp 150.000 yang diambil dari dompet korban. Selain itu juga pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang
"Identitas pelaku inisial A alamat di Kabupaten Malang, untuk kecamatannya berpindah-pindah, tapi tetap di wilayah Kabupaten Malang," kata Bayu pada Selasa (20/12/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 9 tahun. Pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama dan sudah pernah masuk penjara pada tahun 2017 dan keluar pada 2018.
Baca juga: Jalan Curah Kobokan Pakai Sistem Buka Tutup, Ini 3 Akses Alternatif Lumajang-Malang
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, aksi serupa telah dilakukan hingga 10 kali di sekitar wilayah Kota Malang. Rata-rata, sasaran lokasi tindak kejahatan yang dilakukan pelaku adalah kos-kosan. Pelaku selalu melakukannya seorang diri.
"Sebenarnya sasarannya tidak selalu kos-kosan, tetapi dia selalu hunting, apabila ada rumah ataupun kos-kosan yang menurut dia memang pengamanannya kurang atau situasi sepi, maka yang bersangkutan akan melakukan aksinya di TKP tersebut," katanya.
Pelaku dalam melakukan aksinya juga selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya bila melawan.
"Sajam itu sudah disiapkan oleh pelaku karena biasanya dia tidak mengeluarkan sajam, berhubung pada saat di TKP (terakhir) tersebut, korban melakukan perlawanan sehingga sajam dikeluarkan," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.