Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Sandiaga: Ranah Privat Wisatawan Dilindungi Konstitusi

Kompas.com - 19/12/2022, 16:19 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan ranah privat wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, dilindungi saat berwisata di Indonesia.

Sandiaga menegaskan hal itu setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan.

Bahkan dia menyebut ranah privat tersebut dilindungi oleh konstitusi negara Republik Indonesia.

"Ranah privat wisatawan lokal dan mancanegara dilindungi, konstitusi kita melindungi itu," katanya usai Launching buku 1500 Inspirasi di Kampus Universitas Surabaya (Ubaya), Senin (19/12/2022).

Baca juga: Koster Bantah Kabar Pembatalan Penerbangan Wisman ke Bali Buntut KUHP

Dia kembali memastikan tidak akan ada gangguan pada aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif setelah pengesahan KUHP.

"Kami sudah mendapatkan penegasan dan komitmen dari Kapolri baik lintas kementerian dan lembaga," terangnya.

Dia mengimbau masyarakat yang berkegiatan wisata baik dari dalam maupun luar negeri agar tidak perlu khawatir tentang kabar dampak pengesahan KUHP terhadap dua pariwisata.

"Semua akan mendapatkan aktifitas wisata aman, nyaman dan menyenangkan. Itu jaminan dari kami," tegas mantan Wagub DKI ini.

Pihaknya pun terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan di sektor pariwisata seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Bali Tourism Board, untuk memastikan bahwa KUHP tidak mengganggu pariwisata di Indonesia.

Seperti diketahui, KUHP mencantumkan ketentuan ancaman pidana bagi orang-orang yang melakukan seks di luar nikah dan perzinahan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) KUHP terbaru. Berikut bunyi pasal 411 ayat (1):

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Baca juga: Soal KUHP Pasal Perzinaan, Gubernur Koster Jamin Tak Ada Sweeping Status Pernikahan di Bali

Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 ayat (4):

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com