BANYUWANGI, KOMPAS.com - Dua pemuda di Banyuwangi, Jawa Timur diamankan polisi karena diduga membawa pupuk subsidi secara ilegal.
Dua pemuda itu adalah Moh Fathul Manan (28) dan Ahmad Efendi Saputra (26) asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Baca juga: Sepi Penumpang, Susi Air Tutup Rute Penerbangan Sumenep-Banyuwangi
Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Pelaku kami tangkap saat perjalanan," kata Kapolsek, Kamis (8/12/2022).
Rencananya, belasan pupuk itu akan dibawa ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo dan diduga dijual secara ilegal.
"Tujuh belas sak pupuk subsidi itu diangkut pelaku menggunakan mobil pikap nopol P 8310 VH," ungkapnya.
Baca juga: Usai Pesta Miras, Cucu di Banyuwangi Mengamuk dan Bakar Rumah Kakeknya
Untuk mengelabui petugas, belasan pupuk yang diangkut para pelaku tersebut sengaja ditutupi menggunakan terpal warna oranye.
Dijelaskan, pupuk jenis NPK Phonska itu dibeli dari kios milik warga Dusun Derwono, Desa Balak, Kecamatan Songgon, pada Selasa (6/12/2022) malam.
Kini seluruh barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Banyuwangi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.