KOMPAS.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan sejak Oktober 2022.
Walau ditetapkan sebagai tersangka, pria yang akrab dipanggil Ra Latif itu sempat menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Ia kemudian ditangkap pada Rabu (7/12/2022) setelah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.
Ra Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di semua dinas dalam lingkungan di Pemkab Bangkalan.
Dugaan lelang jabatan dimulai sejak Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022, termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas
Dia merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013. Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.
Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.
Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang. Fuad Amin juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.
Ra Latif menghabiskan masa sekolah dasar hingga SMP di kawasan Jakarta Utara. Tepatnya di SD Negeri 01 Koja dan SMP Wiyata Mandala Periok.
Baca juga: Kasus Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan Lima Bawahannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.