KOMPAS.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan sejak Oktober 2022.
Walau ditetapkan sebagai tersangka, pria yang akrab dipanggil Ra Latif itu sempat menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Ia kemudian ditangkap pada Rabu (7/12/2022) setelah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.
Ra Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di semua dinas dalam lingkungan di Pemkab Bangkalan.
Dugaan lelang jabatan dimulai sejak Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022, termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.