Akibat pengeroyokan tersebut, SS mengalami luka-luka.
"Pelapor SS mendapatkan tiga jahitan di bagian kepala, terdapat luka memar bekas gigitan di lengan kanannya," ujarnya.
Di hadapan penyidik para terlapor mengaku telah menganiaya SS.
Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP Ayat (1) tentang kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Petugas juga menyita sebilah pisau dapur dan pakaian korban yang terkena darah.
“Namun faktor kemanusiaan lah yang akhirnya membuat kami tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Si ibu karena usianya sudah sepuh dan istri pertama memiliki balita. Namun mereka kami wajibkan lapor dua kali dalam seminggu,” pungkas Bagus.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tengok Suami di Bangkalan, Perempuan Ini Malah Dikeroyok Istri Tua dan Ibu Mertua Hingga Luka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.