SURABAYA, KOMPAS.com- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya tahun 2023 diprediksi naik sekitar 7,23 persen.
UMK Surabaya di tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479. Kenaikan diperkirakan mencapai Rp 316.000.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 7 Desember 2022 : Siang Hujan Petir, Malam Hujan Ringan
Angka tersebut sesuai dengan besaran yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Surabaya.
"Kemarin sudah ditandatangani Pak Wali dan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (6/12/2022), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Mochammad Solichin menjelaskan, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022.
Pihaknya optimistis Pemprov akan menerima usulan itu.
Meski demikian, kata dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebetulnya memiliki usulan yang berbeda mengenai UMK.
Baca juga: UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Jadi Rp 2,040 Juta
Usulan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan kenaikan Rp 25.316.
"Tapi pemerintah telah mengusulkan satu angka, yakni perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan Permenaker," katanya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diumumkan 7 Desember, UMK Kota Surabaya Tahun 2023 Diprediksi Naik Rp 316.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.