Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Peristiwa Penting Selama 2 Bulan Usai Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 01/12/2022, 14:53 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dua bulan sudah tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang berlalu.

Berbagai peristiwa penting terjadi selama dua bulan setelah tragedi maut itu. Berikut rangkuman peristiwa dua bulan pasca-tragedi Kanjuruhan:

Baca juga: Hasil Otopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan, PDFI Sebut Tak Ditemukan Residu Gas Air Mata

2 Oktober 2022

Kapolda Jawa Timur saat itu, Irjen Pol Nico Afinta menggelar konferensi pers.

Ia mengatakan bahwa penembakan gas air mata saat kericuhan pecah sudah sesuai prosedur.

Hal itu disebut sebagai upaya menghalau serangan supporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

"Sehingga, para supporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.

Di hari yang sama, Mabes Polri mengirimkan tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk membantu Polda Jatim mengidentifikasi korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: 2 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Alfiansyah Tegar Tanpa Kedua Orangtuanya, Rayakan Ulang Tahun bersama Pemain Arema FC

3 Oktober 2022 

Poster-poster tuntutan keadilan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang tertempel disudut Malang Raya.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Poster-poster tuntutan keadilan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang tertempel disudut Malang Raya.

Untuk membantu penyelidikan atas tragedi Kanjuruhan itu, Pemerintah melalui Kemenkopolhukam membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukan, Mahfud MD.

Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang terdiri atas pejabat dari kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat akademisi, dan media massa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot AKBP Ferli Hidayat dari Kapolres Malang, buntut tragedi Kanjuruhan. Posisinya digantikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.

Selain itu Kapolri menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.

Keputusan tersebut diambil setelah temuan tim investigasi khusus. Selain itu, Inspektorat Khusus dan Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap 18 polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca juga: DP3A Kabupaten Malang Beri Pendampingan Psikologis kepada 600 Korban Tragedi Kanjuruhan

4 Oktober 2022

Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya, ada juga nama-nama Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

 

10 Oktober 2022 

Irjen Nico Afinta yang 10 hari memimpin proses investigasi Tragedi Kanjuruhan turut dicopot dari jabatannya.

Pencopotannya diumumkan melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeser posisi Nico menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Kapolri.

Selain itu, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri mengajukan otopsi pada kedua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu.

Hal itu dia lakukan lantaran Devi Athok meyakini bahwa kematian kedua anaknya akibat lontaran gas air mata yang ditembakkan personel Brimob saat kejadian tersebut, yang sebelumnya sempat disangkal oleh kepolisian.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Motivasi Shin Tae-yong Bawa Indonesia Juara Piala AFF 2022

14 Oktober 2022

TGIPF melaporkan 35 poin kesimpulan dari hasil investigasi terhadap PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana, Security Officer, aparat keamanan, dan suporter.

TGIPF juga memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada PSSI, PT LIB, Panpel Arema FC, Security Officer, Polri, TNI, Kemenpora, Kemen PUPR dan Kemenkes, Kemensos.

Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah supaya Polri melakukan otopsi pada jenazah untuk mengidentifikasi secara pasti penyebab tragedi.

Baca juga: Novita, Korban Tragedi Kanjuruhan, Diizinkan Pulang Setelah 50 Hari Dirawat di RSSA Malang

16 Oktober 2022 

Teaterikal suporter Arema FC, Aremania saat melakukan aksi damai Tragedi Stadion Kanjuruhan menuntut keadilan yang dilaksanakan di Balai Kota Malang, Kamis (10/11/2022) siang.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Teaterikal suporter Arema FC, Aremania saat melakukan aksi damai Tragedi Stadion Kanjuruhan menuntut keadilan yang dilaksanakan di Balai Kota Malang, Kamis (10/11/2022) siang.

Devi Athok menandatangani surat pembatalan otopsi jenazah kedua putrinya diduga mendapatkan tekanan dari sejumlah oknum.

Pembatalan mendadak ini kemudian mematik reaksi keras dari Tim Gabungan Aremania. Otopsi seharusnya dilaksanakan pada 20 Oktober 2022.

19 Oktober 2022 

Rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka Polri dan 54 orang saksi. Total ada 30 adegan yang diperagakan tanpa ada adegan penembakan ke arah tribune penonton.

Hal tersebut mengundang perdebatan karena pengakuan saksi mata dan video-video dari lokasi kejadian jelas-jelas memperlihatkan aparat keamanan mengarahkan tembakan gas air mata ke arah tribune penonton.

Baca juga: Novita, Korban Tragedi Kanjuruhan, Diizinkan Pulang Setelah 50 Hari Dirawat di RSSA Malang

20 Oktober 2022

Aremania melakukan long march dari Stadion Gajayana ke depan Balai Kota Malang. Aremania kemudian melakukan aksi diam tanpa orasi. Aksi tersebut sebagai bentuk protes perkembangan kasus yang dirasa lambat.

Setelah aksi pertama, muncul gelombang kedua di lokasi sama. Para Aremania datang dengan nuansa busana hitam dan menuntut sikap tegas dan tanggap untuk keadilan para korban yang meninggal.

Di sisi lain, satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri bersama kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) kembali mengajukan otopsi korban tragedi.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat mengatakan pengajuan otopsi itu dilayangkan kepada Mabes Polri, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

27 Oktober 2022 

Aremania menggelar aksi dengan tuntutan transparansi hasil sidang etik kepada eksekutor penembak gas air mata.

Selain itu, Aremania juga menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jatim pada 19 Oktober karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca juga: Hasil Otopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan, Patah Tulang Iga dan Pendarahan Hebat di Rongga Dada

31 Oktober 2022 

Aremania menggelar aksi damai di Kejari Kota Malang. Dalam orasinya, mereka menuntut Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas perkara penyidikan Polda Jatim untuk dilengkapi kembali.

Aremania tidak puas dengan penyidikan Polda Jatim yang menjerat para tersangka dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.

Mereka meminta supaya para pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Selain itu, Aremania juga meminta investigasi dan penyidikan tidak berhenti pada 6 tersangka saja.

Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.KOMPAS.COM/Imron Hakiki Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
1 November 2022

Aksi susulan penolakan berkas penyidikan juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu. Para Aremania Batu menolak P21 terhadap berkas penyidikan Polda Jatim.

2 November 2022

Komnas HAM menemukan bahwa PSSI telah melanggar regulasi yang dibuatnya sendiri dan FIFA dengan tidak menerapkan standar keamanan yang disepakati.

Ditemukan juga perangkat pertandingan yang tidak memahami standar keamanan dan tidak berkompetensi namun tetap ditugaskan.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan PSSI membekukan seluruh kompetisi sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.

Baca juga: 2 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Alfiansyah Tegar Tanpa Kedua Orangtuanya, Rayakan Ulang Tahun bersama Pemain Arema FC

5 November 2022

Otopsi dilakukan kepada dua jenazah Aremanita Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang akan dilakukan di Pemakaman Umum Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Otopsi dilakukan langsung oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan dikawal langsung oleh Tim Gabungan Aremania, Kompolnas, LPSK.

7 November 2022

Kejati Jawa Timur mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim (P19).

Dalam rilis bernomor PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022 yang unggah di laman resmi kejati-jatim.go.id, Kejati Jawa Timur menyebut berkas perkara dari Polda Jatim kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Tiga berkas perkara tersebut meliputi berkas penyidikan tersangka Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru).

Berkas kedua penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema). Berkas ketiga adalah penyidikan tersangka dari pihak kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Motivasi Shin Tae-yong Bawa Indonesia Juara Piala AFF 2022

14 November 2022

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan Type B ke Polres Malang

Sebagai langkah perjuangan atas tidak puasnya penetapan tersangka buntut tragedi Kanjuruhan, serta ancaman pasal 359 KUHP kepada para tersangka, 4 keluarga korban tragedi maut itu membuat laporan type B ke Polres Malang.

Keempat keluarga korban itu melaporkan beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab atas peristiwa maut di Stadion Kanjuruhan itu.

Yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribune 13.

Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan. Yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT Indosiar Visual Mandiri.

Mereka dilaporkan atas pasal pembunuhan berencana.

29 November 2022

Tim Forensik seusai melakukan otopsi pada dua jenazah kakak beradik korban Tragedi Kanjuruhan, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) di TPU Dusun Patuk Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) sore.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Tim Forensik seusai melakukan otopsi pada dua jenazah kakak beradik korban Tragedi Kanjuruhan, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) di TPU Dusun Patuk Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) sore.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat selaku kuasa hukum keluarga Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) mengabarkan hasil otopsi pada dua korban tragedi Kanjuruhan Malang, almarhum Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah keluar.

Mwenurutnya, hasil otopsi itu sudah dicetak oleh tim Dokter Forensik, tinggal diserahkan kepada tim penyidik Polda Jawa Timur.

"Benar, prinsipnya hasil otpsi sudah selesai, sudah di-print. Tinggal nanti penyidik kapan mau ngambil," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Persatuan Dokter Forensik Indonesia menyebutkan hasil otopsi dua korban tidak ditemukan residu gas air mata.

Keduanya disebut meninggal dunia akibat benda tumpul hingga mengalami pendarahan di rongga dada.

Gelombang aksi

Berbagai upaya untuk menuntut pengusutan secara tuntas atas tragedi Kanjuruhan terus dilakukan oleh keluarga korban, warga Malang, dan supporter Aremania.

Selain jalur hukum, mereka juga menggelar aksi damai setiap hari Minggu, di setiap sudut wilayah Malang Raya, dengan tuntutan yang sama. Yakni penambahan jumlah tersangka dan penambahan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Sekretaris Tim Tatak, Achmad Hussairi mengatakan aksi itu mengatakan Aremania akan terus melakukan aksi setiap hari Minggu, dengan metode menutup jalan.

"Aksi damai tapi menutup jalan itu adalah sindiran lambatnya proses hukum tragedi Kanjuruhan. Jadi kami menutup jalan, sengaja agar arus lalu lintas melambat. Artinya simbol kelambatan," terangnya.

Aksi itu akan terus diulang setiap hari Minggu, sampai tuntutan mereka tentang penambahan jumlah tersangka dan penambahan ancaman pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dikabulkan oleh aparat kelolisian.

"Kita masih cukup menghormati pengguna jalan, dengan cara menggelar aksi pada hari minggu. Karena hari itu kan terbilang tidak banyak jumlah pengguna jalan, dibanding hari aktif," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com