1 November 2022
Aksi susulan penolakan berkas penyidikan juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu. Para Aremania Batu menolak P21 terhadap berkas penyidikan Polda Jatim.
2 November 2022
Komnas HAM menemukan bahwa PSSI telah melanggar regulasi yang dibuatnya sendiri dan FIFA dengan tidak menerapkan standar keamanan yang disepakati.
Ditemukan juga perangkat pertandingan yang tidak memahami standar keamanan dan tidak berkompetensi namun tetap ditugaskan.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan PSSI membekukan seluruh kompetisi sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
5 November 2022
Otopsi dilakukan kepada dua jenazah Aremanita Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang akan dilakukan di Pemakaman Umum Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Otopsi dilakukan langsung oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan dikawal langsung oleh Tim Gabungan Aremania, Kompolnas, LPSK.
7 November 2022
Kejati Jawa Timur mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim (P19).
Dalam rilis bernomor PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022 yang unggah di laman resmi kejati-jatim.go.id, Kejati Jawa Timur menyebut berkas perkara dari Polda Jatim kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Tiga berkas perkara tersebut meliputi berkas penyidikan tersangka Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru).
Berkas kedua penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema). Berkas ketiga adalah penyidikan tersangka dari pihak kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Motivasi Shin Tae-yong Bawa Indonesia Juara Piala AFF 2022
14 November 2022
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan Type B ke Polres Malang
Sebagai langkah perjuangan atas tidak puasnya penetapan tersangka buntut tragedi Kanjuruhan, serta ancaman pasal 359 KUHP kepada para tersangka, 4 keluarga korban tragedi maut itu membuat laporan type B ke Polres Malang.
Keempat keluarga korban itu melaporkan beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab atas peristiwa maut di Stadion Kanjuruhan itu.
Yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribune 13.
Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan. Yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT Indosiar Visual Mandiri.
Mereka dilaporkan atas pasal pembunuhan berencana.
29 November 2022
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat selaku kuasa hukum keluarga Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) mengabarkan hasil otopsi pada dua korban tragedi Kanjuruhan Malang, almarhum Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah keluar.
Mwenurutnya, hasil otopsi itu sudah dicetak oleh tim Dokter Forensik, tinggal diserahkan kepada tim penyidik Polda Jawa Timur.
"Benar, prinsipnya hasil otpsi sudah selesai, sudah di-print. Tinggal nanti penyidik kapan mau ngambil," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).
Persatuan Dokter Forensik Indonesia menyebutkan hasil otopsi dua korban tidak ditemukan residu gas air mata.
Keduanya disebut meninggal dunia akibat benda tumpul hingga mengalami pendarahan di rongga dada.
Gelombang aksi
Berbagai upaya untuk menuntut pengusutan secara tuntas atas tragedi Kanjuruhan terus dilakukan oleh keluarga korban, warga Malang, dan supporter Aremania.
Selain jalur hukum, mereka juga menggelar aksi damai setiap hari Minggu, di setiap sudut wilayah Malang Raya, dengan tuntutan yang sama. Yakni penambahan jumlah tersangka dan penambahan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Sekretaris Tim Tatak, Achmad Hussairi mengatakan aksi itu mengatakan Aremania akan terus melakukan aksi setiap hari Minggu, dengan metode menutup jalan.
"Aksi damai tapi menutup jalan itu adalah sindiran lambatnya proses hukum tragedi Kanjuruhan. Jadi kami menutup jalan, sengaja agar arus lalu lintas melambat. Artinya simbol kelambatan," terangnya.
Aksi itu akan terus diulang setiap hari Minggu, sampai tuntutan mereka tentang penambahan jumlah tersangka dan penambahan ancaman pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dikabulkan oleh aparat kelolisian.
"Kita masih cukup menghormati pengguna jalan, dengan cara menggelar aksi pada hari minggu. Karena hari itu kan terbilang tidak banyak jumlah pengguna jalan, dibanding hari aktif," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.