"Korban dibunuh oleh tersangka di ruang tengah. Setelah itu, tubuh korban diletakkan di kursi ruang tamu," katanya.
Baca juga: Siswa Pelaku Perundungan di Malang Alami Trauma hingga Tak Mau Masuk Sekolah
Terkait kondisi pelaku yang disebut gangguan jiwa, polisi masih belum menyimpulkan karena pelaku harus menjalani pemeriksaan oleh psikilog.
Bayi menjelaskan saat ini kondisi RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi sehat dan stabil.
"Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditanya apakah sehat jasmani rohani, yang bersangkutan (tersangka) menjawab sehat. Setiap kami beri pertanyaan, tersangka bisa menjawab," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dipenjara dalam waktu cukup lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman atas peristiwa pembunuhan ini," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.