MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang nenek di Jalan Manyar, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Nanik Suyatni (85).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus itu.
Baca juga: Siswa Pelaku Perundungan di Malang Alami Trauma hingga Tak Mau Masuk Sekolah
Polisi pun menetapkan RI (40), anak angkat korban, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan, Senin (28/11/2022).
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan anak angkat korban sebagai tersangka. Kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin," kata Bayu saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban karena permintaannya tak dikabulkan. Pelaku menyuruh korban meminta uang kepada keluarga lain, tetapi korban menolak.
"Korban ini diminta oleh tersangka untuk meminta uang ke keluarganya yang lain. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka berdua. Tetapi, permintaan itu ditolak korban. Kemudian tersangka jengkel, lalu menghabisi nyawa korban," katanya.
Pelaku memukul dan mencekik korban hingga tewas. Berdasarkan otopsi, korban meninggal karena kekerasan benda tumpul secara terus menerus di bagian kepala.
"Korban dibunuh oleh tersangka di ruang tengah. Setelah itu, tubuh korban diletakkan di kursi ruang tamu," katanya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, salah satunya baju yang dipakai tersangka membunuh korban.
Berdasarkan keterangan warga setempat, pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan dengan kondisi emosi yang terkadang tidak stabil.
Namun, Bayu belum bisa menyimpulkan hal itu karena harus menjalani pemeriksaan dengan psikolog atau psikiater.
Bayu menambahkan, tersangka selama menjalani pemeriksaan dalam kondisi sehat.
"Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditanya apakah sehat jasmani rohani, yang bersangkutan (tersangka) menjawab sehat. Setiap kami beri pertanyaan, tersangka bisa menjawab," katanya.
Baca juga: Nenek di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dipenjara dalam waktu cukup lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman atas peristiwa pembunuhan ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.