Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, 2 Mantan Pejabat BUMD Sumenep Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 30/11/2022, 13:29 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan kapal oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka itu menyusul alat bukti yang kian lengkap terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.

Baca juga: Masalah Pencairan Bansos di Desa Jaddung Sumenep, Dinsos dan PT Pos Turun Tangan

"Penetapan (dua orang) tersangka sudah kami lakukan sejak 25 November 2022 lalu," kata Kepala Kejari Sumenep Trimo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Trimo menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019.

Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT. S, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.

PT S, lanjut dia, telah melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Baca juga: Terdaftar sebagai Penerima Bansos tetapi Tak Dapat Undangan, Warga Sumenep Geruduk Kantor Pos

Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak ada.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk memenuhi sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP, Kejari akhirnya menetapkan dua tersangka.

Baca juga: Rantai Pintu KM Samporna Putus di Sumenep, Korban: Seketika Penumpang Terjun ke Laut


Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com