Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bagi Hasil Cukai, Pejabat Diskominfo Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2022, 19:29 WIB
Taufiqurrahman,
Krisiandi

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rafwanadi (50) divonis empat tahun penjara setelah terbukti korupsi dana program sosialisasi Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Jumat (21/10/2022).

Program sosialisasi itu menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, Rafwanadi bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) program sosialisasi tersebut.

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu Jatim Meninggal dalam Kecelakaan di Pamekasan, Ini Kronologinya

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Rafwanadi lima tahun penjara.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 77/Pid.sus-TPK/2022/Pn Sby, terbukti melanggar Pasal 12 Huruf I UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi kepada Kompas.com mengatakan, Rafwanadi terbukti secara sah sebagai ASN atau penyelenggara negara, turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan barang dan jasa dalam program sosialisasi UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

"Rafwanadi terbukti terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara meminjam sebuah CV milik orang lain. Belanja barang yang dikendalikan Rafwanadi yakni belanja iklan dan reklame," terang Ardian Junaedi, Senin (28/11/2022).

Menurut Ardian, ada 27 item kegiatan belanja tentang sosialisasi UU no 39 tahun 2007 tentang cukai.

Item-item kegiatan itu menghabiskan dana sebesar Rp 6,2 miliar yang bersumber dari DBHCHT tahun 2021. Belanja paling besar yakni belanja iklan dan reklame sebesar Rp 4,5 miliar.

Selain belanja iklan, ada juga belanja jamu, souvenir berupa batik. Barang tersebut dibagikan kepada seluruh wartawan dan LSM yang ikut serta dalam program sosialisasi Undang-Undang tentang cukai.

Baca juga: KPU Pamekasan Usul Tambah Daerah Pemilihan, Akan Ada 6 Dapil pada Pemilu 2024

"Setelah melalui perjalanan panjang, saya bersyukur perkara korupsi DBHCHT sudah berketetapan hukum," ungkapnya.

Perkara ini mulai diselidiki Kejari Pamekasan mulai 20 Juni 2022. Kasus ini diproses setelah ada laporan dari aktivis Aliansi Rakyat Oposisi Pamekasan (Araop) tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DBHCHT tahun 2021 di Diskominfo Pamekasan.

Aktivis Araop Muhammad Tosan mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang ringan. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut lima tahun penjara. Sedangkan vonisnya hanya 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com