Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bagi Hasil Cukai, Pejabat Diskominfo Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2022, 19:29 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rafwanadi (50) divonis empat tahun penjara setelah terbukti korupsi dana program sosialisasi Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Jumat (21/10/2022).

Program sosialisasi itu menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, Rafwanadi bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) program sosialisasi tersebut.

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu Jatim Meninggal dalam Kecelakaan di Pamekasan, Ini Kronologinya

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Rafwanadi lima tahun penjara.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 77/Pid.sus-TPK/2022/Pn Sby, terbukti melanggar Pasal 12 Huruf I UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi kepada Kompas.com mengatakan, Rafwanadi terbukti secara sah sebagai ASN atau penyelenggara negara, turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan barang dan jasa dalam program sosialisasi UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

"Rafwanadi terbukti terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara meminjam sebuah CV milik orang lain. Belanja barang yang dikendalikan Rafwanadi yakni belanja iklan dan reklame," terang Ardian Junaedi, Senin (28/11/2022).

Menurut Ardian, ada 27 item kegiatan belanja tentang sosialisasi UU no 39 tahun 2007 tentang cukai.

Item-item kegiatan itu menghabiskan dana sebesar Rp 6,2 miliar yang bersumber dari DBHCHT tahun 2021. Belanja paling besar yakni belanja iklan dan reklame sebesar Rp 4,5 miliar.

Selain belanja iklan, ada juga belanja jamu, souvenir berupa batik. Barang tersebut dibagikan kepada seluruh wartawan dan LSM yang ikut serta dalam program sosialisasi Undang-Undang tentang cukai.

Baca juga: KPU Pamekasan Usul Tambah Daerah Pemilihan, Akan Ada 6 Dapil pada Pemilu 2024

"Setelah melalui perjalanan panjang, saya bersyukur perkara korupsi DBHCHT sudah berketetapan hukum," ungkapnya.

Perkara ini mulai diselidiki Kejari Pamekasan mulai 20 Juni 2022. Kasus ini diproses setelah ada laporan dari aktivis Aliansi Rakyat Oposisi Pamekasan (Araop) tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DBHCHT tahun 2021 di Diskominfo Pamekasan.

Aktivis Araop Muhammad Tosan mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang ringan. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut lima tahun penjara. Sedangkan vonisnya hanya 4 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasil Jualan Kemoceng dan Kipas Anyaman, Mbah Lahar Bisa Berangkat Haji

Hasil Jualan Kemoceng dan Kipas Anyaman, Mbah Lahar Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...

Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...

Surabaya
Gudang Kayu di Banyuwangi Terbakar, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Gudang Kayu di Banyuwangi Terbakar, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Surabaya
Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Surabaya
Calon Pengantin Pria Tewas Ditikam Mantan Pacar Tunangan Korban

Calon Pengantin Pria Tewas Ditikam Mantan Pacar Tunangan Korban

Surabaya
Libur Panjang, Kendaraan yang Menyeberang ke Bali Naik 15 Persen

Libur Panjang, Kendaraan yang Menyeberang ke Bali Naik 15 Persen

Surabaya
Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki

Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki

Surabaya
Penumpang Kereta Lokal Kebingungan Transit di Stasiun Blitar, Begini Langkah PT KCI

Penumpang Kereta Lokal Kebingungan Transit di Stasiun Blitar, Begini Langkah PT KCI

Surabaya
Viral Video Plastik Dalam Pangsit Mie Gacoan, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Viral Video Plastik Dalam Pangsit Mie Gacoan, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Surabaya
Asap Kebakaran Limbah Triplek di Jember Bikin Puluhan Warga Sesak Napas, 2 Balita Diungsikan

Asap Kebakaran Limbah Triplek di Jember Bikin Puluhan Warga Sesak Napas, 2 Balita Diungsikan

Surabaya
Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Surabaya
Bawaslu Kota Batu Ingatkan ASN Tak Komentari, Menyukai, atau Membagi Postingan Peserta Pemilu di Medsos

Bawaslu Kota Batu Ingatkan ASN Tak Komentari, Menyukai, atau Membagi Postingan Peserta Pemilu di Medsos

Surabaya
Polisi di Sumenep Ditangkap, Diduga Pasok Sabu untuk 2 Wartawan

Polisi di Sumenep Ditangkap, Diduga Pasok Sabu untuk 2 Wartawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com