Pada Jumat (25/11/2022), korban meninggalkan rumahnya dan berpamitan kepada istrinya untuk bekerja sebagai tukang ojek.
Saat itu, Alim membawa parang. Dia mengaku akan mencari rumput dengan alat tersebut.
"Kesempatan itulah yang digunakan oleh pelaku dengan mencegat korban hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga tewas bersimbah darah," ucap Arsya.
Baca juga: Gempa M 4,1 Guncang Probolinggo, Kapolres: PLTU Paiton Masih Aman
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio menyebutkan, saat ditangkap di rumahnya Alim tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," tutur Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.