MALANG, KOMPAS.com - Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengaku mulanya tidak mengetahui peristiwa perundungan yang melibatkan siswanya hingga korban sempat kejang dan koma.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Sekolah, Andri Sujatmiko. Menurutnya, ketidaktahuan pihak sekolah lantaran peristiwa itu terjadi bukan di area sekolah.
Baca juga: Trauma, Siswa Korban Perundungan di Malang Minta Pindah Sekolah
Dari informasi keluarga korban, perundungan terjadi sepulang sekolah.
"Saat itu kami tahunya dari Bhabinkamtibmas Desa Jenggolo pada hari Sabtu (12/11/2022), bahwa katanya ada pengeroyokan siswa kami di area Bendungan Sengguruh," ungkapnya saat ditemui, Jumat (25/11/2022).
Andri memastikan lembaga sekolahnya menerapkan sistem sekolah ramah anak, bahkan telah melakukan sosialisasi Cyber Bullying.
"Dari kedua sistem ini, kita sudah sampaikan bahwa siapa pun yang mengalami dampak dari kenakalan siswa, silahkan laporkan kepada sekolah," jelasnya.
Baca juga: Menolak Saat Dipalak, Siswa Kelas 2 SD di Malang Dianiaya 7 Kakak Kelasnya hingga Koma dan Trauma
Andri menyebutkan, ketika jam istirahat, siswa dari setiap kelas ditempatkan di area berbeda dengan siswa kelas lain, dan dengan pantuan wali kelas masing-masing.
"Jadi ketika istirahat, area bermain siswa dari masing-masing kelas dipisah, tujuannya untuk menghindari pertengkaran dengan siswa dari kelas lain, sekaligus pemantauannya supaya lebih mudah," terangnya.
Waktu pulang siswa dari masing-masing kelas juga berbeda satu sama lain. Menurut Andri, untuk siswa kelas I, II, dan III pulang pada pukul 09.30 WIB. Sedangkan untuk siswa kelas IV, V, dan VI waktu pulangnya sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 November 2022, Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan ada tujuh anak yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka adalah para kakak kelas yang diduga menganiaya korban.
Kholis menyatakan akan melakukan upaya pendampingan kepada para ABH tersebut. Sebab mereka masih berusia di bawah umur.
"Nanti prosesnya akan kami lakukan sesuai prosedur ABH. Seperti pendampingan hingga mediasi, melibatkan Balai Pemasyarakatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, kepala sekolah, wali murid, dan orangtua," ungkapnya saat ditemui, Kamis (24/11/2022).
Selain 7 siswa, Polres Malang juga telah memeriksa total 12 orang terkait insiden perundungan itu.
Meliputi keluarga korban, pihak sekolah, serta teman-temannya yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Terkait proses hukum kepada para ABH ini akan dilakukan diversi atau tidak, masih menunggu koordinasi dan evaluasi dari proses mediasi dan pendampingan," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.