Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Baru bagi ASN, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/11/2022, 20:57 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Dewi Kamtiko, seorang ASN di lingkungan Pemkab Jember mulai masuk kantor sesuai dengan jadwal yang baru.

Bila sebelumnya harus masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sekarang dia berangkat pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

"Saya sepakat dengan jam kerja baru ini, karena tidak perlu terburu-buru nganter anak," kata dia kepada Kompas.com via telepon, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Sewa 7 Mobil Rental lalu Digadaikan, Warga Malang Ditangkap Polres Jember

Menurut dia, ketika harus masuk kantor pukul 07.00 WIB, dirinya cukup kesulitan karena bersamaan dengan jam mengantar anak ke sekolah. Padahal, dia harus segera absen di kantor.

Sementara, pada jam tersebut kondisi jalan macet karena banyak orangtua yang mengantar anak-anaknya ke sekolah.

Baca juga: Toko Emas di Jember Dirampok, Pemilik Ditodong Senjata Tajam dan Dipukul

"Semoga jadwal ini bisa diteruskan, kalau pulangnya sore saya tidak masalah," tambah dia.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Uji coba jam kerja baru ini berlangsung sejak 21 November hingga 31 Desember.

Surat edaran tertanggal 18 November merinci jam kerja ASN, baik bagi lembaga yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi lembaga yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis yakni pukul 08.00 WIB -16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB -15.00 WIB. Jam istirahat yakni pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sedangkan bagi lembaga yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja pada Senin – Kamis dimulai pada pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat dimulai pada 07.30 WIB – 11.00 WIB, lalu hari Sabtu pukul 07.30 – 13.30 WIB.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, perubahan jadwal itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Peraturan baru itu tidak merubah jumlah jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam setiap minggunya.

Alasan perubahan jam itu, kata dia, untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada saat jam masuk hingga jam pulang kerja.

“Harapan kami kemacetan bisa berkurang dengan aturan baru ini,” tutur dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com