Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Sita 2 Truk Milik Pengusaha Tebu

Kompas.com - 24/11/2022, 19:11 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyita dua truk dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, dua truk yang disita milik seorang pengusaha tebu di Kabupaten Madiun.

“Dua truk yang kami sita itu milik pengusaha tebu asal Kabupaten Madiun bernama Muhammad Aji Kurniawan,” kata Purning saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Kecelakaan Pikap Vs Motor di Kota Madiun, Seorang Anggota TNI Tewas

Dua truk itu disita sejak Selasa (22/11/2022). Kedua kendaraan roda enam itu disita lantaran digunakan tersangka dalam kasus itu untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang semestinya didistribusikan kepada petani tebu.

Purning mengatakan, sejatinya dua truk yang disita dari tangan Muhammad Aji adalah milik almarhum Suwandi. Lantaran Suwandi sudah meninggal, dua truk diteruskan operasionalnya oleh Muhammad Aji selaku anak kandung almarhum.

Baca juga: Madiun Raih 3 Penghargaan dari Kemenkes, Walkot Maidi: Bukti Madiun Kota Sehat

“Truk itu kami sita lantaran digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang semestinya diberikan kepada petani-petani tebu. Jadi posisi truk itu berfungsi sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi,” kata Purning.

Kedua truk itu saat ini sudah berada di halaman belakang Kejari Kabupaten Madiun.

Selain truk, jaksa sudah menyita berbagai dokumen terkait pendistribusian pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani tebu selama tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Kedua orang tersangka itu adalah SY, pejabat Pemkab Madiun dan DR, distributor pupuk subsidi Petrokimia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/11/2022).

“Kami tetapkan tersangka DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Menurut Nanik, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2019. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019. Akibat perbuatan itu, kata Nanik, negara dirugikan sebesar Rp 1.064.700.857.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com