Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Ibu Lima Anak di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/11/2022, 17:51 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu hingga pil dobel L pada Kamis (24/11/2022). Barang bukti itu didapat dari tujuh tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang dilakukan penangkapan sejak Agustus hingga November 2022.

Salah satu tersangka merupakan wanita berinisial D (35). Ia ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky mengatakan, wanita berstatus janda dengan lima orang anak tersebut nekat menjadi pengedar sabu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.

Baca juga: Menolak Saat Dipalak, Siswa Kelas 2 SD di Malang Dianiaya 7 Kakak Kelasnya hingga Koma dan Trauma

"Dia nekat berbuat penyalahgunaan narkotika jenis ganja untuk kebutuhan ekonomi, cari nafkah, anaknya lima, untuk kebutuhan keluarganya," kata Hengky, Kamis.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu.

"Dia ini janda, jadi kurir baru satu bulan, dia hanya mendapat order, terus kita lakukan penangkapan," katanya.

Baca juga: Sewa 7 Mobil Rental lalu Digadaikan, Warga Malang Ditangkap Polres Jember

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan itu terdiri dari 1 kilogram sabu, 3,9 kilogram ganja dan 141 ribu butir pil dobel L. Diharapkan, pemusnahan barang bukti narkoba dapat menyelamatkan ribuan generasi muda di Kota Malang.

"Kita harus peduli dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi generasi kita di Kota Malang," kata Buher, sapaan akrabnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, tujuh tersangka itu mendapatkan narkoba dari wilayah sekitar Surabaya. Kemudian barang terlarang itu diedarkan di wilayah Malang Raya.

"Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya," katanya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambil Gemetar, Siti Ceritakan Detik-detik Warungnya Ditabrak Truk di Malang

Sambil Gemetar, Siti Ceritakan Detik-detik Warungnya Ditabrak Truk di Malang

Surabaya
Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Surabaya
Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com