NGANJUK, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Agung Supriadi, eks Kades Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Tongani itu, majelis hakim mengabulkan permohonan JPU Kejari Nganjuk yang sebelumnya menolak eksepsi terdakwa dan meminta untuk melanjutkan persidangan.
Baca juga: Ternyata Ini Motif Siswa Pukul dan Banting Seorang Siswi di Lapangan Pace Nganjuk
Putusan sela ini diambil dalam sidang lanjutan perkara sidang perkara tipikor terkait pengelolaan aset desa serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Kemaduh, tahun anggaran 2016-2018, Selasa (22/11/2022).
Majelis hakim pada persidagan ini berada di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa Agung Supriadi mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam amar putusan sela tersebut majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi Agung Supriadi.
“Majelis hakim menyampaikan isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat,” kata Nophy dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Video Viral Pria Aniaya Seorang Siswi di Lapangan Pace Nganjuk, Pelaku Ditangkap Polisi
Nophy melanjutkan, dalam amar putusan sela itu majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian, serta memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada persidangan berikutnya.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya, dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022,” tutur Nophy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.