"Penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya, yaitu membuktikan dakwaan jaksa dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang," ujarnya.
Menurut dia, sepanjang sidang tidak dapat membuktikan dakwaan baik untuk pasal pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP dan pasal pencabulan sesuai Pasal 289.
"Menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum, tetapi menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat," tegasnya.
Baca juga: Tiang Penyangga Keropos, Pendopo Kantor Disnaker Jombang Nyaris Ambruk
Moh Subchi, putra kiai pesantren di Kabupaten Jombang Jawa Timur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022) kemarin.
Dalam vonis tersebut, Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, namun terdakwa dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang pencabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.