Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak Puas dengan Vonis Hakim, Jaksa Kasus Pencabulan Santri Jombang Juga Ajukan Banding

Kompas.com - 23/11/2022, 12:14 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang Moch Subchi Azal Tsani.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami sedang menyusun memori banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata JPU Tengku Firdaus dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan, Putra Kiai Jombang Ajukan Banding

Memori banding untuk meyakinkan hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya.

Alasan banding, menurut dia, karena vonis hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara.

"Selain itu kami yakin perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Bukan hanya Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan saja seperti dalam putusan majelis hakim," jelas Kepala Kejari Jombang ini.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Terbukti Cabuli Santriwati, Istri Histeris Tak Terima

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Bechi, Gede Pasek Suardika juga menyatakan banding atas vonis hakim PN Surabaya.

Dia yakin upaya banding akan diterima karena sepanjang proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya kliennya fiktif dari sisi lokasi kejadian dan waktu kejadian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jamin Seleksi PPPK Transparan, Gubernur Jatim: Jangan Tertipu Orang Tidak Bertanggung Jawab

Jamin Seleksi PPPK Transparan, Gubernur Jatim: Jangan Tertipu Orang Tidak Bertanggung Jawab

Surabaya
Bupati Malang: Belum Ada Kejelasan Jadi Atau Tidaknya Stadion Kanjuruhan Direnovasi

Bupati Malang: Belum Ada Kejelasan Jadi Atau Tidaknya Stadion Kanjuruhan Direnovasi

Surabaya
Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

Surabaya
Bazar Takjil Ramadhan di Sumenep Ramai Pembeli, Pedagang: Omzet Rp 500.000 per Hari

Bazar Takjil Ramadhan di Sumenep Ramai Pembeli, Pedagang: Omzet Rp 500.000 per Hari

Surabaya
2 Pencuri Motor Asal Lumajang Ditangkap di Banyuwangi, 2 Pelaku Lainnya Kabur

2 Pencuri Motor Asal Lumajang Ditangkap di Banyuwangi, 2 Pelaku Lainnya Kabur

Surabaya
Polisi Dalami Aliran Uang Penjualan Aset Mewah Tersangka Robot Trading ATG

Polisi Dalami Aliran Uang Penjualan Aset Mewah Tersangka Robot Trading ATG

Surabaya
Pemkab Sumenep Buka Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya, Tersedia Mulai H-10 Lebaran

Pemkab Sumenep Buka Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya, Tersedia Mulai H-10 Lebaran

Surabaya
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Candrian Banyuwangi

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Candrian Banyuwangi

Surabaya
Detik-detik Mobil yang Dikendarai Komisioner KPU Sumenep Alami Kecelakaan hingga Ringsek

Detik-detik Mobil yang Dikendarai Komisioner KPU Sumenep Alami Kecelakaan hingga Ringsek

Surabaya
Kasus Penyelewengan Dana PKH di Malang Naik ke Tahap Penyidikan, 40 Saksi Telah Diperiksa

Kasus Penyelewengan Dana PKH di Malang Naik ke Tahap Penyidikan, 40 Saksi Telah Diperiksa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke