MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TP (26), warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap personel Polresta Malang Kota karena kedapatan memiliki 101,62 gram narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, pria itu ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Pria itu ditangkap di rumahnya, Rabu (16/11/2022) sore.
Baca juga: 536 Pegawai Pemkot Malang Jalani Tes Urine, Wali Kota: Ini Komitmen Kami Mengawal ASN...
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kecamatan Lowokwaru. Laporan itu ditindaklanjuti polisi yang melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka. Setelah itu, kami lakukan penangkapan," kata Dodi Pratama di Malang, Senin (21/11/2022).
Saat penangkapan, petugas menggeledah tas pelaku dan menemukan satu klip plastik sabu seberat 101,62 gram serta ponsel.
Selanjutnya, pelaku dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jambret Kalung Emas Milik Wanita di Malang, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap
"Kasus ini masih kami dalami, tersangka juga masih kami periksa, terkait bagaimana dia mendapatkan barang tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.