Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Tuban Ditangkap Usai Paksa Pacar Berusia 15 Tahun Berhubungan Intim

Kompas.com - 19/11/2022, 19:41 WIB
Hamim,
Krisiandi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Remaja berinisial RAS (19) tersebut tega mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial F (15) yang disebut sebagai pacarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka pecabulan.

"Orang tua korban melapor, lalu petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," kata AKP M Ganantha, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Kontroversi Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati dan Drama Penangkapannya, 6 Bulan Jadi DPO

AKP M Ganantha mengungkapkan, aksi persetubuhan tersebut berlangsung di kamar kos tersangka yang ada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Tersangka dan korban diketahui berasal dari satu kampung dan telah menjalin hubungan asmara alias berpacaran.

Pada Maret 2022 lalu, tersangka mengajak korban bermain ke kamar kosnya dan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab menikahinya jika terjadi kehamilan," ungkapnya.

Aksi tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) tersebut terus berulang hingga 8 kali

Korban terpaksa menuruti keinginan tersangka lantaran sering diancam dan dipaksa tersangka untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka mengancam akan memberitahu orang tua korban kalau sudah pernah tidur bersamanya," ujarnya.

Aksi tersangka menyetubuhi korban berulang kali tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga yang sebelumnya tidak menaruh curiga terhadap tersangka.

Baca juga: Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Orang tua korban yang murka dan tidak terima setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya tersebut kemudian melaporkan tersangka ke Polres Tuban.

Kini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 e dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 Jo Pasal 76 d, tentang perubahan ke dua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com