Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Tuban Ditangkap Usai Paksa Pacar Berusia 15 Tahun Berhubungan Intim

Kompas.com - 19/11/2022, 19:41 WIB
Hamim,
Krisiandi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Remaja berinisial RAS (19) tersebut tega mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial F (15) yang disebut sebagai pacarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka pecabulan.

"Orang tua korban melapor, lalu petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," kata AKP M Ganantha, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Kontroversi Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati dan Drama Penangkapannya, 6 Bulan Jadi DPO

AKP M Ganantha mengungkapkan, aksi persetubuhan tersebut berlangsung di kamar kos tersangka yang ada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Tersangka dan korban diketahui berasal dari satu kampung dan telah menjalin hubungan asmara alias berpacaran.

Pada Maret 2022 lalu, tersangka mengajak korban bermain ke kamar kosnya dan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab menikahinya jika terjadi kehamilan," ungkapnya.

Aksi tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) tersebut terus berulang hingga 8 kali

Korban terpaksa menuruti keinginan tersangka lantaran sering diancam dan dipaksa tersangka untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Tersangka mengancam akan memberitahu orang tua korban kalau sudah pernah tidur bersamanya," ujarnya.

Aksi tersangka menyetubuhi korban berulang kali tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga yang sebelumnya tidak menaruh curiga terhadap tersangka.

Baca juga: Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Orang tua korban yang murka dan tidak terima setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya tersebut kemudian melaporkan tersangka ke Polres Tuban.

Kini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo pasal 76 e dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 Jo Pasal 76 d, tentang perubahan ke dua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com