BLITAR, KOMPAS.com – Bekerja sama dengan Komunitas Pecinta Kereta Api Blitar, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menggelar aksi kampanye keselamatan berlalu lintas saat melalui pelintasan sebidang, Sabtu (19/11/2022).
Aksi kampanye yang melibatkan belasan anggota komunitas itu dilaksanakan di sekitar pelintasan sebidang dimana terdapat persilangan antara jalur kereta api dan ruas Jalan Anggrek, Kota Blitar, Jawa Timur.
Peserta kampanye membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar pelintasan serta edukasi bahayanya menerobos palang pintu pelintasan kereta api.
Poster dan banner berisi kalimat-kalimat jenaka tampak dalam kampanye itu, misalnya, “Menunggu Kereta Lewat Tidak Lebih Lama dari Balasan Pacar”, “Aku Boleh Terobos Hatinya tapi Jangan Kau Terobos Paling Pintunya”, “Kepala Kereta Lebih Keras dari Watak Mantanmu”, dan lainnya.
Baca juga: Lokasi Penemuan 26 Granat di Blitar Diduga Bekas Markas Pejuang Kemerdekaan
Kepala Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan pihaknya secara reguler mendukung kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat saat hendak melewati pelintasan sebidang. Mengingat masih tingginya angka kecelakaan di pelintasan sebidang.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di pelintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di pelintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Supriyanto dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan.
Menurut catatan PT KAI Daop 7, ujarnya, selama periode Januari hingga Oktober 2022 telah terjadi 37 kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang yang ada di wilayah operasi PT KAI Daop 7.
pelintasan sebidang adalah persilagan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun, ujar Supriyanto, terdapat 259 pelintasan kereta api dengan rincian 88 pelintasan terjaga, 127 pelintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, ujarnya, pengguna jalan diwajibkan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Namun Supriyanto tidak menjelaskan saat ditanyakan apakah PT KAI memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun palang pintu di pelintasan sebidang yang belum dilengkapi palang pintu dan penjaga.
Karena berdasarkan data dari pihak Kepolisian Resor Blitar, kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang hampir semuanya terjadi di pelintasan tanpa palang pintu maupun tanpa penjaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.