Para tersangka itu membeli solar di SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo dan luar daerah.
"Kami menjawab keresahan masyarakat soal kelangkaan BBM di Kabupaten Probolinggo. Tim bergerak mengembangkan kasus ini. Sehingga tidak ada lagi oknum dari pelaku yang membuat masyarakat tidak dapat menemukan BBM subsidi yang diperlukan," ujar Arsya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapati truk mencurigakan di sekitar SPBU Dringu. Karena terlihat mencurigakan, polisi mengecek truk itu.
Baca juga: Segel Rumah yang Dijadikan Tempat Karaoke, Satpol PP Kota Probolinggo Sita 104 Botol Miras
"Saat ditanya, pelaku mengatakan bahwa truk itu memuat ikan. Setelah dicek, ada dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter di bak truk, dan truknya sudah dimodifikasi dengan pompa yang menyedot BBM dari tangki truk ke tandon dan ditutup untuk kamuflase," terang Ridho.
Pihaknya lantas melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan tempat penimbunan di daerah Kelurahan Sumbertaman, Kota Probolinggo.
"Di sana kami temukan ada 31 tandon masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Masih kami dalami distribusinya ke mana dan kami dalami juga apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami," kata Ridho.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.