Sementara itu terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Bechi.
"Hal yang memberatkan terdakwa seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya," ucap Sutrisno.
Selain itu terdakwa tak mengakui perbuatannya.
Kasus pencabulan yang dilakukan bergulir sejak tahun 2017 dan kembali dibuka tahun 2019 saat korban kembali membuat laporan ke polisi.
Setelah beberapa kali gagal ditangkap, Mas Bechi menyerahkan diri setelah polisi memeriksa pondok pesantren selama 14 jam pada Juli 2022.
Nama Mas Bechi menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang penuh drama sampai menjadi DPO selama enam bulan.
Mas Bechi adalah putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti.
Ia menjabat Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.