Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sopir Pengangkut Rokok Ilegal di Tol Kertosono Dilimpahkan ke Kejari Nganjuk

Kompas.com - 17/11/2022, 23:38 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kasus yang menjerat YA (32), sopir pengangkut rokok tanpa dilekati cukai yang ditangkap di Tol Kertosono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Proses pelimpahan tersangka YA dan barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Nganjuk, Belasan Pohon Tumbang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, pelimpahan tahap II ini diterima dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.

Tahap II ini diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, yang terdiri dari JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Nganjuk.

“Tersangka disangkakan melanggar kesatu pasal 54 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” papar Nophy.

“Atau kedua pasal 56 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai,” lanjut dia.

Nophy menuturkan, perkara ini bermula saat tersangka YA membawa rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (19/9/2022) pukul 22.30 WIB.

YA mengangkut rokok ilegal itu menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1176 FFS.

“Ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk, pada tanggal 20 September 2022 pada pukul 02.10 WIB tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II,” jelas Nophy.

“Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM), dengan total keseluruhan 250.000 batang,” sambung dia.

Setelahnya, kata Nophy, tersangka YA dan barang bukti diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Tersangka kemudian ditahan oleh penyidik di Rutan Lowokwaru Malang

“Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150.000.000,” tuturnya.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Nganjuk, JPU melanjutkan penahanan tersangka selama 20 hari, mulai 17 November-6 Desembar di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Baca juga: Fondasi Bangunan Sekolah Ambrol, Siswa SDN 2 Mlilir Nganjuk Terpaksa Belajar di Rumah Warga

“Adanya tahap II tindak pidana cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara, sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan. Selanjutnya Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” ungkap Nophy.

Dalam perkara ini, lanjut Nophy, pihaknya telah menunjuk delapan orang JPU untuk menyidangkan perkara yang menjerat tersangka YA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com