NGANJUK, KOMPAS.com – Kasus yang menjerat YA (32), sopir pengangkut rokok tanpa dilekati cukai yang ditangkap di Tol Kertosono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Proses pelimpahan tersangka YA dan barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Nganjuk, Belasan Pohon Tumbang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, pelimpahan tahap II ini diterima dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.
Tahap II ini diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, yang terdiri dari JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Nganjuk.
“Tersangka disangkakan melanggar kesatu pasal 54 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” papar Nophy.
“Atau kedua pasal 56 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai,” lanjut dia.
Nophy menuturkan, perkara ini bermula saat tersangka YA membawa rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (19/9/2022) pukul 22.30 WIB.
YA mengangkut rokok ilegal itu menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1176 FFS.
“Ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk, pada tanggal 20 September 2022 pada pukul 02.10 WIB tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II,” jelas Nophy.
“Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM), dengan total keseluruhan 250.000 batang,” sambung dia.
Setelahnya, kata Nophy, tersangka YA dan barang bukti diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Tersangka kemudian ditahan oleh penyidik di Rutan Lowokwaru Malang
“Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150.000.000,” tuturnya.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Nganjuk, JPU melanjutkan penahanan tersangka selama 20 hari, mulai 17 November-6 Desembar di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Baca juga: Fondasi Bangunan Sekolah Ambrol, Siswa SDN 2 Mlilir Nganjuk Terpaksa Belajar di Rumah Warga
“Adanya tahap II tindak pidana cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara, sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan. Selanjutnya Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” ungkap Nophy.
Dalam perkara ini, lanjut Nophy, pihaknya telah menunjuk delapan orang JPU untuk menyidangkan perkara yang menjerat tersangka YA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.