KOMPAS.com - Kasus video asusila yang viral dengan sebutan kebaya merah memasuki babak baru.
Polisi menangkap seorang mahasiswi asal Bali berinisial CZ (22) pada Kamis (10/11/2022).
Diduga ia aktif berperan dalam video dewasa yang selama ini diproduksi pasangan pemeran video "Kebaya Merah", ACS dan AH.
CZ adalah mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali yang kini tinggal di Sidoarjo. Dengan ditangkapnya CZ, maka sudah ada tiga tersangka dalam kasus video kebaya merah.
Peran CZ dalam kasus ini yakni sebagai model atau pemeran wanita dalam video dewasa bertema hubungan bertiga.
Dalam pembuatan video tersebut CZ mendapat bayaran senilai Rp 3 juta.
Proses pembayaran dilakukan setelah tersangka AH (24), pemeran wanita kebaya merah menjual video tersebut kepada pelanggan.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta, dari penjualan itu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Dari adegan ranjang bertiga antara AH, CZ dan tersangka lain yakni ACS, menghasilkan video yang dibagi dalam 18 bagian.
"Yang threesome itu 18 part, bukan 15 part, (temanya) BDSM, down age, dicipline, sadism, dan masocism," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.