Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengaku Bawa Padi, Pria Madura Bawa 8 Ton Pupuk Subsidi Phonska Ilegal

Kompas.com - 13/11/2022, 16:19 WIB

JEMBER, KOMPAS.com – Ar dan Mz, warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, diamankan Polsek Mayang Kabupaten Jember pada Sabtu (12/11/2022). Keduanya ditangkap karena membawa 8 ton pupuk subsidi jenis Phonska secara illegal.

Pupuk tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi S 9203 NC. Truk tersebut diberhentikan petugas Polsek Mayang ketika melintas di jalan raya.

“Karena mencurigakan muatan truk terlalu banyak, akhirnya dihentikan,” kata Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution pada Kompas.com via telepon, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Selewengkan 8,7 Ton Pupuk Subsidi, Izin Kios Penyalur di Lampung Dicabut

Ketika diberhentikan, sopir dan kernet truk bingung dan ketakutan. Keduanya mengaku sedang membawa padi yang akan dikirim ke Sampang, Madura.

Namun setelah polisi membuka penutup truk, ternyata mereka mengangkut pupuk subsidi.

“Ada sekitar 8 ton pupuk jenis phonska yang dibawa mereka,” tambah Bejul.

Pupuk tersebut, diambil dari Kecamatan Silo untuk dibawa ke Madura. Pupuk ini diduga diambil secara ilegal tanpa proses izin yang resmi. Apalagi dibawa ke luar pulau.

Baca juga: Alasan Binaragawati Tak Melawan Saat Ditendang Driver Ojol: Saya Melatih Otot Bukan untuk Kriminal

Bejul menilai, penjualan pupuk subsidi sudah ada aturannya dan sesuai dengan zonasi masing-masing daerah.

Setelah diinterogasi pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan barang saja.

“Akhirnya dua pelaku kami tangkap dan kami serahkan pada Polres Jember,” ucap dia.

Selain itu, barang bukti berupa pupuk subsidi tersebut juga dilimpahkan pada Polres Jember.

Penyalahgunaan pupuk subsidi dijerat sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No 07 Tahun 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 21 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 21 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Sedang

Surabaya
Bupati Banyuwangi Minta Camat dan Kades Dukung Pasar Takjil Ramadhan

Bupati Banyuwangi Minta Camat dan Kades Dukung Pasar Takjil Ramadhan

Surabaya
221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

Surabaya
Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Banyuwangi Roboh

Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Banyuwangi Roboh

Surabaya
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan 5 Pasar di Mojokerto, Salah Satunya Pasar Rakyat Ketidur

Mendag Zulkifli Hasan Resmikan 5 Pasar di Mojokerto, Salah Satunya Pasar Rakyat Ketidur

Surabaya
Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Surabaya
Puting Beliung Terjang Desa Kedungasri Banyuwangi, 5 Rumah Warga Rusak

Puting Beliung Terjang Desa Kedungasri Banyuwangi, 5 Rumah Warga Rusak

Surabaya
Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Surabaya
2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

Surabaya
Hujan Es Terjadi di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Hujan Es Terjadi di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Surabaya
Jadwal Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Saat Hari Raya Nyepi 2023

Jadwal Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Saat Hari Raya Nyepi 2023

Surabaya
Penyidik Panggil Pembeli Mobil dan Jam Mewah Wahyu Kenzo Hari Ini

Penyidik Panggil Pembeli Mobil dan Jam Mewah Wahyu Kenzo Hari Ini

Surabaya
Harga Cabai Rawit di Kabupaten Malang Melonjak hingga Rp 80.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit di Kabupaten Malang Melonjak hingga Rp 80.000 Per Kilogram

Surabaya
Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Surabaya
Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke