LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum memasukkan pengadaan mobil listrik dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.
Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Tagar Bupati Lumajang Eksotik Trending di Twitter, Bupati Thoriq: Semoga Menambah Semangat Kami
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan, pemkab masih mengkaji kebutuhan pemakaian mobil tersebut.
Meski begitu, Thoriq mengaku segera membahas perihal kendaraan dinas berbahan bakar listrik itu dengan DPRD Lumajang.
"Belum ada (mobil listrik), kami masih kaji nantinya mobil (listrik) itu digunakan oleh siapa dan untuk apa, yang jelas segera kami bahas sama DPRD untuk mengukur skala urgensinya," kata Thoriq di Lumajang, Kamis (10/11/2022).
Tidak adanya rencana pengadaan mobil listrik pada RAPBD 2023, bukan berarti Pemkab Lumajang tidak melakukan pengadaan mobil dinas.
Terdapat satu pengadaan mobil dinas di RAPBD Lumajang 2023. Mobil dinas tersebut berbahan bakar minyak.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lumajang Retno Wulan Andari mengatakan, ada satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan pengadaan mobil dinas tahun depan.
Baca juga: Hujan, Warga Lumajang Kecewa Batal Saksikan Gerhana Bulan Total
Retno tidak menyebut secara spesifik dinas apa yang mengajukan anggaran tersebut. Namun, menurut Retno, dinas itu sangat membutuhkan mobil dinas.
"Ada satu dinas yang mengajukan pengadaan mobil dinas berbahan bakar minyak, yang jelas mereka butuh karena jumlah mobilnya minim," kata Retno melalui sambungan telepon, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.