Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Kades Pecuk di Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2022, 22:41 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Eko Nukaji Hariyadi, divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Sidak Pembangunan Taman Nyawiji, Ketua DPRD Nganjuk: Pekerjaan Jangan Asal-asalan

Sementara, terdakwa Eko mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa, yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero South dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Menurut Nophy, terdakwa Eko dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nophy menyebut, dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa Eko.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Nophy, terdakwa Eko diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Serta menghukum terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 617.282.000, subsider satu tahun penjara,” beber Nophy.

Adapun dalam persidangan ini, lanjut Nophy, majelis hakim juga menyampaikan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan terhadap terdakwa Eko.

Di antaranya perbuatan terdakwa Eko bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan Tipikor, dan tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Eko melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu antara Mei 2013 hingga Juni 2019, dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 617.282.000.

Baca juga: Sekda Nganjuk Dimutasi, Plt Bupati: Beliau Lebih Pas di Inspektorat

Terdakwa Eko disebut melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti tanah kas desa (TKD), yang dipakai untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk pada 2013.

Akibat perbuatan terdakwa Eko menggadaikan delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti, menjadikan terhambatnya proses sertifikasi tanah serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas delapan bidang tanah pengganti TKD secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com