KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap tiga warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada Jumat (28/10/2022).
Dari tiga warga yang ditangkap, salah satunya menjabat sebagai kepala sekolah dasar (SD) Negeri di Kecamatan Manding.
Terduga teroris itu antara lain berinisial AR, NH, dan AR (kepsek).
Bupati Achmad Fauzi mengaku, sebenarnya pihaknya telah mendengar aktifitas AR sejak enam bulan yang lalu.
Bahkan, AR sudah pernah dipanggil untuk diberikan pemahaman tentang NKRI secara persuasif.
"Bahkan kami waktu itu langsung memanggil yang bersangkutan, secara persuasif kami memberikan pemahaman tentang NKRI harga mati. Karena tidak mungkin kami langsung secara vulgar menyampaikan jika yang bersangkutan diduga masuk dalam jaringan gerakan radikal," kata dia, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kepala Sekolah di Sumenep Ditangkap Densus 88, Ini Langkah Dinas Pendidikan
Kendati demikian, Densus 88 telah memantau pergerakan AR sehingga ditangkap pada pekan lalu bersama terduga teroris lainnya.
"Orang kalau sudah "terpapar" aliran radikal seperti itu memang susah ya. Meski kami sudah menanamkan nilai-nilai kebangsaan, tapi kenyataannya mereka tetap seperti itu," jelas dia.
Menurut dia, gerakan radikal di Kabupaten Sumenep memiliki sejumlah simpul seperti di tatanan pemerintahan.
"Jadi gerakan mereka ini ada simpul-simpulnya, ibaratnya ini seperti pemerintahan. Ada pimpinan tertinggi seperti Bupati, kemudian ada pimpinan OPD, ada di pimpinan tingkat desa seperti kades. Tapi untuk Sumenep jaringannya belum sampai ke bawah. Mereka masih merintis untuk mendirikan pemerintahan," ujar dia.
Bahkan, mereka biasanya menggelar pengajian-pengajian secara tertutup dan sesekali mereka akan ke luar kota.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Syaputra memastikan akan ada proses pemecatan terhadap kepala sekolah yang teridentifikasi terpapar radikalisme.
Termasuk, AR yang sudah diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Pasti (dipecat) kalau sudah masuk jaringan teroris, tidak ada toleransi," kata dia, Selasa (1/11/2022).
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan apapun, termasuk pemecatan terhadap kepala sekolah yang dimaksud.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.