Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segel Rumah yang Dijadikan Tempat Karaoke, Satpol PP Kota Probolinggo Sita 104 Botol Miras

Kompas.com - 04/11/2022, 17:53 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pemkot Probolinggo kembali menyegel sebuah rumah yang dijadikan warung sekaligus tempat karaoke, Kamis (3/11/2022).

Warung dan tempat karaoke di Jalan Lingkar Utara (JLU) Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu tak memiliki izin.

Baca juga: Warga Probolinggo Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran KTT G20 di Bali

Menurut Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo Eko Candra, pemilik usaha karaoke itu sudah beberapa kali ditegur petugas.

"Sudah pernah ditegur. Kami juga pernah memberikan tindak pidana ringan sekali," tutur Eko di Probolinggo, Jumat (4/11/2022).

Selain menyegel tempat karaoke ilegal itu, Satpol PP juga menyita minuman beralkohol dari rumah pemilik usaha tersebut.

Kepala Satpol Pol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, total ada 104 botol miras yang disita dari rumah pemilik karaoke itu pada Selasa (1/11/2022).

Arman menyebut, rumah itu memang juga dijadikan warung sekaligus tempat karaoke.

Pihaknya memanggil pemilik karaoke untuk diperiksa dan diberlakukan tindak pidana ringan. Sedangkan barang bukti minuman beralkohol yang disita akan dimusnahkan di kejaksaan negeri setempat.


Arman menegaskan, hal ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan Pengawasan dan Pengendalian Usaha Hiburan. Lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

"Saya berharap masyarakat juga berperan aktif menginformasikan kepada kami bila ada hal yang terkait dengan penyakit masyarakat (Pekat)," harap Arman.

Sementara itu, Camat Mayangan M Abbas mengaku sudah beberapa kali memberikan imbauan terkait hal ini.

"Sudah beberapa kali kami himbau dan peringati kalau tempat hiburan malam itu dilarang di Kota Probolinggo," ucap Abbas.

Pemilik karaoke Bagus Siwa mengungkapkan, menerima penyegelan tempat usahanya.

"Namun, penegakan perda ini harus diberlakukan menyeluruh untuk usaha sejenis lainnya. Kami pribadi akan mematuhi sepanjang memang ini artinya di seragamkan, disamaratakan. Jadi, gak ada memandang sini buka, di situ tutup. Karena ini memang sudah aturan,” kata Bagus.

Sebelumnya, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyegel dan menutup kafe sekaligus karaoke Family 88 Jalan Suroyo Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa (1/11/2022).

Sejak Wali Kota Hadi menjabat pada 2019, tempat karoke dilarang beroperasi di Kota Probolinggo.

Baca juga: Anak Temukan Ayah Tewas Gantung Diri di Probolinggo

Hadi mengaku mendapatkan informasi adanya tempat karaoke yang beroperasi di sebelah Hotel Tampiarto dan langsung menindaklanjuti dengan menyegelnya.

"Adanya flyer atau pengumuman soal Family 88 Karaoke beroperasi, sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami segel bersama Satpol PP dan Polsek setempat," jelas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com