Pihaknya juga mendesak penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi karena adanya perbedaan keterangan terkait penembakan gas air mata ke arah tribune.
Tim Hukum TGA memastikan, dari berbagai video yang beredar terlihat jelas adanya kejadian penembakan gas air mata ke arah tribune.
"Dari sini nampak ada perbedaan keterangan antara saksi dalam berkas perkara dengan saksi-saksi dari kami pihak Aremania. Kami merasa perlu dilakukan pemeriksaan konfrontasi, artinya dipertemukan saksi yang menyatakan tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun, dengan saksi yang menyatakan atau menyaksikan betul adanya tembakan gas air mata ke tribune," ungkapnya.
Baca juga: Sebulan Tragedi Kanjuruhan, Mata Merah Aan Membaik, Masih Pemulihan Kaki yang Patah
TGA telah berupaya agar desakan itu dapat terpenuhi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022).
Kedatangan tersebut untuk memberikan masukan kepada Kejati Jatim supaya berkas penyidikan perkara tragedi Kanjuruhan yang saat ini dinyatakan P18 dapat memuat kepentingan-kepentingan korban dan dimasukkan dalam proses P19 yang disusun Jaksa.
"Jadi perlu dipahami, kehadiran kami ke Kejati Jatim bukan dalam rangka mengintervensi hukum. Kami hadir disana dalam rangka memberikan masukan-masukan, dalam rangka memastikan kepentingan-kepentingan korban diperhatikan dan dimasukkan dalam P19 yang disusun oleh jaksa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.