Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penetapan UMK 2023, Apindo Mojokerto: Harus Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Kompas.com - 04/11/2022, 11:15 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meminta agar perhitungan dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antaranya mengamanatkan agar upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca juga: 2 Siswa asal Mojokerto Tenggelam di Sungai Brantas Jombang, Diduga Terseret Arus Saat Berenang

Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan, para pengusaha tidak mempersoalkan besaran UMK 2023 yang akan ditetapkan pada akhir November 2022.

Menurut dia, para pengusaha di bawah naungan Apindo akan mematuhi keputusan pemerintah, asal penetapan UMK mengacu pada formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

“(Penetapan) UMK harus sesuai dan taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, untuk masalah angka terserah,” kata Bambang, usai menggelar pertemuan bersama pengusaha di Mojokerto, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan, Pandemi Covid-19 yang kemudian diikuti dengan perang Rusia-Ukraina, memicu penurunan ekonomi global dan membawa dampak serius bagi pengusaha.

Bambang mengungkapkan, akibat penurunan pesanan dari luar negeri, tidak sedikit pengusaha yang akhirnya mengurangi kapasitas produksi hingga melakukan rasionalisasi jumlah pekerja.

Di tengah kondisi sulit ini, jelas dia, semua pihak perlu berpikir dengan kepala dingin, terutama dalam menentukan besaran UMK.

Apindo, kata Bambang, secara khusus sudah meminta agar pengusaha di Kabupaten Mojokerto tetap bertahan di tengah situasi sulit, serta menjalin komunikasi yang baik dengan para pekerja.

“Komunikasi dengan pekerja yang baik. Kalau memang tidak mampu (membayar upah sesuai UMK), dibicarakan. Tidak perlu adanya suatu hal-hal yang negatif, gak perlu ada pemikiran negatif,” ujar dia.

Bambang berharap, UMK 2023 ditetapkan dengan mengikuti formula, variabel, serta sumber data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta PP 36 Tahun 2021.

Besaran UMK, ungkap dia, akan berdampak bagi pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Tertimpa Material Tambang Galian C di Mojokerto, 2 Pencari Batu Tewas

 

Jika UMK 2023 naik terlalu tinggi dan penetapannya tidak mengikuti aturan dalam PP 36 Tahun 2021, dikhawatirkan bakal berdampak negatif bagi hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

“Pemerintah dalam menentukan apapun terkait dengan ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu saja,” kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Surabaya
Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Surabaya
Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com