Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kadispora dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Dinonaktifkan

Kompas.com - 01/11/2022, 17:38 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang dinonaktifkan sementara sebagai buntut dari pecahnya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Nazzaruddin Hasan dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Abdul Haris. Mereka diperiksa Inspektorat Kabupaten Malang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah mengatakan, Pemkab Malang saat ini juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait tragedi Kanjuruhan.

Alasannya, kata dia, Stadion Kanjuruhan merupakan aset Pemkab Malang yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca juga: Otopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Dilakukan 5 November 2022

"Stadion Kanjuruhan itu kan milik Pemerintah Kabupaten Malang, dengan leading sectornya Dispora. Maka kami wajib menelusuri apakah ada aturan yang dilanggar atau SOP yang tidak dilakukan oleh jajaran Dispora. Oleh karena itu kami melakukan penonaktifan jabatan sementara Kadispora Nazaruddin Hasan," ungkapnya saat ditemui, Selasa (1/11/2022).

Sementara, khusus untuk Abdul Haris dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.

Sebab, ia diduga terlibat dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dan juga telah ditetapkan tersangka hingga penahanan oleh Polda Jawa Timur.

"Penonaktifan ini sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Malang untuk menghormati proses hukum," jelasnya.

Nurman menyebut, penonaktifan atau pemberhentian sementara kedua ASN itu dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kadispora Nazaruddin dinonaktifkan sejak Kamis, 6 Oktober 2022. Sedangkan Abdul Haris dinonaktifkan pada Selasa, 11 Oktober.

"Penonaktifan ini sesuai PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 31 tentang Disiplin PNS. Apabila seorang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka langkah administrasi kepegawaian yang harus dilakukan adalah dinonaktifkan dari jabatananya. Selanjutnya Inspektorat yang melakukan tahapan pemeriksaan kepada kedua ASN itu," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti membenarkan penonaktifan dua pejabat tersebut. Menurutnya, Abdul Haris diduga melanggar disiplin karena menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

"Di mana dalam konteks tragedi Kanjuruhan, Bapak Abdul Haris ini sebagai ketua Panitia Pelaksana pertandingan. Sehingga ia pun terseret dalam pelanggaran tindak pidana," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa.

Sementara untuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan menurut Tridiyah juga dinonaktifkan dari jabatannya, berkaitan dengan temuan polisi pada sejumlah botol minuman yang diduga minuman keras, di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.

"Tapi kemudian oleh Bapak Nazaruddin hal itu disangkal. Bahwa botol-botol itu adalah obat Penyakit Mulut dan Kuku buatan Pemuda Pelopor asal Kecamatan Kasembon, yang hendak diikutkan lomba di Kementerian Pemuda dan Olahraga," katanya.

"Namun, sebagai bentuk menghormati proses hukum, Pemerintah Kabupaten Malang juga penonaktifkan sementara kepada Nazaruddin, sampai proses hukum di kepolisian selesai," imbuhnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com