Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya Pemandu Lagu, Pria di Malang Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2022, 18:38 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial B (50) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kromengan, Sabtu (29/10/2022) lalu.

Ia dilaporkan masyarakat karena diduga menganiaya pemandu lagu berinisial YS, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Korban dipukuli hingga wajahnya babak belur dan mengalami pendarahan di hidungnya. Penganiayaan terjadi saat keduanya berkaraoke di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (26/10/2022) lalu.

Baca juga: Tak Tahan Selalu Dipalak, Petani di Musi Rawas Aniaya Tetangga hingga Tewas

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka datang seorang diri ke tempat hiburan karaoke dan meminta korban menemaninya bernyanyi.

"Di tempat karaoke itu, tersangka bernyanyi bersama korban sekaligus meminum minuman keras," ungkap Taufik saat ditemui, Senin (31/10/2022).

Beberapa waktu kemudian, tersangka marah kepada korban. B diduga tersinggung dengan omongan korban. Mabuk diduga membuat B tak bisa mengontrol emosi.

"Keduanya terlibat cekcok mulut, sampai tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong," jelasnya.

Pukulan tersangka mengarah ke wajah korban berulang kali, sampai korban terkapar ke lantai dan babak belur. Hidungnya mengalami pendarahan.

"Sementara tersangka langsung kabur saat itu pula," tuturnya.

Teman korban pun mendengar kejadian itu langsung datang menolong korban, dan langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen.

"Teman korban inilah kemudian melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut," ujarnya.

Baca juga: Suami di Riau Ditangkap Polisi karena Aniaya Istri hingga Tewas

Polisi langsung memburu tersangka, namun saat didatangi ke rumahnya korban tidak ada. Berdasarkan informasi dari tetangga tersangka, sejak peristiwa itu ia tidak pulang.

"Polisi mendapatkan infoemasi bahwa pelaku berada di pasar Kepanjen. Saat itu pun anggota mendatangi dan menangkap tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Surabaya
Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Surabaya
TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

Surabaya
'New Bromo', Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

"New Bromo", Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

Surabaya
Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Surabaya
Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Surabaya
Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Surabaya
Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Surabaya
Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Surabaya
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding'

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding"

Surabaya
Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

Surabaya
Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Surabaya
Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu

Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu

Surabaya
Tak Lagi Jabat Bupati Probolinggo, Joko Kembali Berdagang dan Bertani

Tak Lagi Jabat Bupati Probolinggo, Joko Kembali Berdagang dan Bertani

Surabaya
Angin Puting Beliung Terjadi di Situbondo, 14 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjadi di Situbondo, 14 Rumah Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com