BANGKALAN, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka dugaan korupsi.
KPK mulanya menemukan dugaan kasus suap atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Diduga ada empat posisi kepala dinas yang diperjualbelikan oleh Abdul Latif.
"Yang menjadi awal ada empat jabatan (dijual) saat itu, ada empat kepala dinas," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat berada di Lumajang, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Memperjualbelikan 4 Jabatan Kepala Dinas
KPK rupanya mendapati adanya temuan-temuan lain saat mendalami kasus Bupati Bangkalan.
"Kemudian ya biasa KPK ketika masuk menemukan banyak hal, awalnya jual beli jabatan tapi masuk-masuk ke pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lain-lainnya," katanya.
Menurutnya saat ini kasus yang menjerat Abdul Latif masih dalam tahap penyidikan.
"Akhirnya kami sekali lagi semuanya dalam proses penyidikan kalau sudah kami melakukan geledah, melakukan sita barang-barang tentu status itu adalah proses tahapan penyidikan," kata dia.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan
KPK kurang lebih telah menggeledah 10 kantor di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Kantor-kantor tersebut antara lain kantor Pemkab Bangkalan, rumah dinas Bupati Bangkalan, hingga kantor DPRD Bangkalan.
Penggeledahan kantor Pemkab Bangkalan dilakukan pada Senin (24/10/2022), selama kurang lebih tiga jam.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan
Kemudian pada Selasa (25/10/2022) KPK juga menggeledah kantor DPRD Bangkalan.
KPK juga telah meminta keterangan pada sekitar 34 saksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agus Leandy mengatakan bahwa kegiatan KPK berkaitan dengan lelang jabatan.
"Isi suratnya menjelaskan tentang hasil asesmen lelang jabatan," ujarnya.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri
Bupati Bangkalan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan tersebut atas permintaan dari KPK.
Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.
Abdul Latif sendiri merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.
Fuad yang merupakan mantan Bupati Bangkalan, adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.
Adapun harta kekayaan Abdul Latif diketahui mencapai Rp 9,9 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Taufiqurrahman, Miftahul Huda | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.