Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli 4 Jabatan Kadinas hingga Temuan KPK soal Kasus Lainnya

Kompas.com - 31/10/2022, 12:40 WIB

BANGKALAN, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka dugaan korupsi.

KPK mulanya menemukan dugaan kasus suap atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Diduga ada empat posisi kepala dinas yang diperjualbelikan oleh Abdul Latif.

"Yang menjadi awal ada empat jabatan (dijual) saat itu, ada empat kepala dinas," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat berada di Lumajang, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Memperjualbelikan 4 Jabatan Kepala Dinas

Temuan-temuan lain

KPK rupanya mendapati adanya temuan-temuan lain saat mendalami kasus Bupati Bangkalan.

"Kemudian ya biasa KPK ketika masuk menemukan banyak hal, awalnya jual beli jabatan tapi masuk-masuk ke pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lain-lainnya," katanya.

Menurutnya saat ini kasus yang menjerat Abdul Latif masih dalam tahap penyidikan.

"Akhirnya kami sekali lagi semuanya dalam proses penyidikan kalau sudah kami melakukan geledah, melakukan sita barang-barang tentu status itu adalah proses tahapan penyidikan," kata dia.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan


 

Sekitar 10 kantor digeledah

KPK kurang lebih telah menggeledah 10 kantor di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kantor-kantor tersebut antara lain kantor Pemkab Bangkalan, rumah dinas Bupati Bangkalan, hingga kantor DPRD Bangkalan.

Penggeledahan kantor Pemkab Bangkalan dilakukan pada Senin (24/10/2022), selama kurang lebih tiga jam.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan

Kemudian pada Selasa (25/10/2022) KPK juga menggeledah kantor DPRD Bangkalan.

KPK juga telah meminta keterangan pada sekitar 34 saksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agus Leandy mengatakan bahwa kegiatan KPK berkaitan dengan lelang jabatan.

"Isi suratnya menjelaskan tentang hasil asesmen lelang jabatan," ujarnya.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri

Dicegah ke luar negeri

Bupati Bangkalan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan tersebut atas permintaan dari KPK.

Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.

Abdul Latif sendiri merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.

Fuad yang merupakan mantan Bupati Bangkalan, adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.

Adapun harta kekayaan Abdul Latif diketahui mencapai Rp 9,9 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Taufiqurrahman, Miftahul Huda | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Surabaya
Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Surabaya
Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Surabaya
Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar 'Garage Sale', Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Pemkot Surabaya Gelar "Garage Sale", Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Surabaya
Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Surabaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Surabaya
Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Surabaya
Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Surabaya
Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dibunuh Sempat Pamit Ikut UTS ke Ibunda

Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dibunuh Sempat Pamit Ikut UTS ke Ibunda

Surabaya
Hilang sejak Mei 2023, Mahasiswi Ubaya Ternyata Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper

Hilang sejak Mei 2023, Mahasiswi Ubaya Ternyata Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper

Surabaya
Jatuh Saat Hendak Rampas Kalung, Penjambret di Jember Ditangkap Warga

Jatuh Saat Hendak Rampas Kalung, Penjambret di Jember Ditangkap Warga

Surabaya
Kondisi Ibu di Jember yang Bunuh Anak Kandung Masih Kritis

Kondisi Ibu di Jember yang Bunuh Anak Kandung Masih Kritis

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com