Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli 4 Jabatan Kadinas hingga Temuan KPK soal Kasus Lainnya

Kompas.com - 31/10/2022, 12:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BANGKALAN, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka dugaan korupsi.

KPK mulanya menemukan dugaan kasus suap atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Diduga ada empat posisi kepala dinas yang diperjualbelikan oleh Abdul Latif.

"Yang menjadi awal ada empat jabatan (dijual) saat itu, ada empat kepala dinas," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat berada di Lumajang, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Memperjualbelikan 4 Jabatan Kepala Dinas

Temuan-temuan lain

KPK rupanya mendapati adanya temuan-temuan lain saat mendalami kasus Bupati Bangkalan.

"Kemudian ya biasa KPK ketika masuk menemukan banyak hal, awalnya jual beli jabatan tapi masuk-masuk ke pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lain-lainnya," katanya.

Menurutnya saat ini kasus yang menjerat Abdul Latif masih dalam tahap penyidikan.

"Akhirnya kami sekali lagi semuanya dalam proses penyidikan kalau sudah kami melakukan geledah, melakukan sita barang-barang tentu status itu adalah proses tahapan penyidikan," kata dia.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan


 

Sekitar 10 kantor digeledah

KPK kurang lebih telah menggeledah 10 kantor di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kantor-kantor tersebut antara lain kantor Pemkab Bangkalan, rumah dinas Bupati Bangkalan, hingga kantor DPRD Bangkalan.

Penggeledahan kantor Pemkab Bangkalan dilakukan pada Senin (24/10/2022), selama kurang lebih tiga jam.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan

Kemudian pada Selasa (25/10/2022) KPK juga menggeledah kantor DPRD Bangkalan.

KPK juga telah meminta keterangan pada sekitar 34 saksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agus Leandy mengatakan bahwa kegiatan KPK berkaitan dengan lelang jabatan.

"Isi suratnya menjelaskan tentang hasil asesmen lelang jabatan," ujarnya.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri

Dicegah ke luar negeri

Bupati Bangkalan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan tersebut atas permintaan dari KPK.

Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.

Abdul Latif sendiri merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.

Fuad yang merupakan mantan Bupati Bangkalan, adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.

Adapun harta kekayaan Abdul Latif diketahui mencapai Rp 9,9 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Taufiqurrahman, Miftahul Huda | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com