KPK kurang lebih telah menggeledah 10 kantor di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Kantor-kantor tersebut antara lain kantor Pemkab Bangkalan, rumah dinas Bupati Bangkalan, hingga kantor DPRD Bangkalan.
Penggeledahan kantor Pemkab Bangkalan dilakukan pada Senin (24/10/2022), selama kurang lebih tiga jam.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan
Kemudian pada Selasa (25/10/2022) KPK juga menggeledah kantor DPRD Bangkalan.
KPK juga telah meminta keterangan pada sekitar 34 saksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agus Leandy mengatakan bahwa kegiatan KPK berkaitan dengan lelang jabatan.
"Isi suratnya menjelaskan tentang hasil asesmen lelang jabatan," ujarnya.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri
Bupati Bangkalan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan tersebut atas permintaan dari KPK.
Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.
Abdul Latif sendiri merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.
Fuad yang merupakan mantan Bupati Bangkalan, adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.
Adapun harta kekayaan Abdul Latif diketahui mencapai Rp 9,9 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Taufiqurrahman, Miftahul Huda | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.