BANGKALAN, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka dugaan korupsi.
KPK mulanya menemukan dugaan kasus suap atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Diduga ada empat posisi kepala dinas yang diperjualbelikan oleh Abdul Latif.
"Yang menjadi awal ada empat jabatan (dijual) saat itu, ada empat kepala dinas," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat berada di Lumajang, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Memperjualbelikan 4 Jabatan Kepala Dinas
KPK rupanya mendapati adanya temuan-temuan lain saat mendalami kasus Bupati Bangkalan.
"Kemudian ya biasa KPK ketika masuk menemukan banyak hal, awalnya jual beli jabatan tapi masuk-masuk ke pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lain-lainnya," katanya.
Menurutnya saat ini kasus yang menjerat Abdul Latif masih dalam tahap penyidikan.
"Akhirnya kami sekali lagi semuanya dalam proses penyidikan kalau sudah kami melakukan geledah, melakukan sita barang-barang tentu status itu adalah proses tahapan penyidikan," kata dia.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.