SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat praktik jual beli kios di Pasar Lenteng Sumenep.
Selain MR, Polres Sumenep juga menetapkan dua tenaga kerja honorer berinisial JU dan SU sebagai tersangka. Mereka diduga memaksa sejumlah pedagang yang akan menempati kios dan los membayar sejumlah uang.
Baca juga: Terombang-ambing di Laut Selama 18 Jam, Nelayan di Sumenep Ditemukan Selamat
"Sudah diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, SU dan JU pada tanggal 18 Oktober 2022 kemarin. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jumat (28/10/2022).
Widiarti menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi Pasar Lenteng tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2020). Para tersangka memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di Pasar Lenteng.
Penyidik Satreskrim Polres Sumenep, lanjut Widiarti, akhirnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 12 Agustus 2020. JPU lalu memberikan beberapa petunjuk berupa P 19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.
Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
"Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 hingga 23 Oktober 2020, sambil menunggu P 21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu uang tunai sebanyak Rp 17,3 juta dengan rincian Rp 10 juta diamankan dari SU, Rp 5,3 juta dari tersangka JU, dan dari pedagang sebanyak Rp 2 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan SK pengangkatan masing-masing tersangka sebagai ASN dan Pegawai tidak tetap pada Pasar Daerah Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep.
Baca juga: 3 Anggota Sindikat Pencuri Sepeda Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Sumenep
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto 55 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.