Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, ASN Tersangka Jual Beli Kios di Pasar Lenteng Sumenep Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 28/10/2022, 17:54 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat praktik jual beli kios di Pasar Lenteng Sumenep.

Selain MR, Polres Sumenep juga menetapkan dua tenaga kerja honorer berinisial JU dan SU sebagai tersangka. Mereka diduga memaksa sejumlah pedagang yang akan menempati kios dan los membayar sejumlah uang.

Baca juga: Terombang-ambing di Laut Selama 18 Jam, Nelayan di Sumenep Ditemukan Selamat

"Sudah diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, SU dan JU pada tanggal 18 Oktober 2022 kemarin. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jumat (28/10/2022).

Widiarti menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi Pasar Lenteng tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2020). Para tersangka memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di Pasar Lenteng.

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep, lanjut Widiarti, akhirnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 12 Agustus 2020. JPU lalu memberikan beberapa petunjuk berupa P 19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.

Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

"Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 hingga 23 Oktober 2020, sambil menunggu P 21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu uang tunai sebanyak Rp 17,3 juta dengan rincian Rp 10 juta diamankan dari SU, Rp 5,3 juta dari tersangka JU, dan dari pedagang sebanyak Rp 2 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan SK pengangkatan masing-masing tersangka sebagai ASN dan Pegawai tidak tetap pada Pasar Daerah Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep.

Baca juga: 3 Anggota Sindikat Pencuri Sepeda Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Sumenep

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com