Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kisah BS, Oknum Anggota Satpol PP Kediri yang Sekap Kasir dan Rampok BPR, Kini Dipecat

Kompas.com - 28/10/2022, 12:49 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kediri berinisial BS (31) menyekap seorang kasir perempuan dan merampok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Kediri, Jawa Timur.

BS yang merupakan warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu kini diberhentikan dari Satpol PP.

Baca juga: Sebelum Dilaporkan Hilang, Pendaki Asal Kediri Terlihat di Pasar Setan Gunung Lawu

"Iya (dipecat). Ada klausul dalam perjanjian kerja," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Kediri Apip Permana, Jumat (28/10/2022).

Menurut Apip, Pemkot menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak berwajib.

"Hubungan kerja dengan Pemkot hanya sebagai tenaga harian lepas," kata dia.

Baca juga: Pelaku Perampokan BPR Kota Kediri Anggota Satpol PP, Ditangkap Saat Bertugas

Terlilit utang 

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menjelaskan, BS mengaku memiliki utang dan tanggungan belanja online.

"Judi online juga, ini penyakit," ujarnya.

BS mula-mula berpura-pura menjadi nasabah BPR di Jalan Tendean pada 18 Oktober 2022. Dia empat kali bolak-balik menghadap petugas kasir.

Pada kedatangan yang keempat, BS mengambil ponsel milik kasir perempuan berinisial FA.

 

BS lalu mengikat FA dengan lakban lantaran petugas kasir tersebut sempat melawan.

Pelaku selanjutnya mengambil uang tunai sebesar Rp 20 juta dalam laci dan pergi meninggalkan lokasi.

Menurut Kapolres, perampokan itu telah direncanakan dengan matang oleh BS.

Baca juga: Sebelum Hilang, Pendaki asal Kediri yang Hilang di Gunung Lawu Sempat Melakukan Ritual

Dia bahkan menutup pelat motornya untuk mengaburkan identitas, serta membuang ponsel curian.

"Tersangka BS ini mengerti (cara menghilangkan jejak)," kata dia.

BS ditangkap saat bertugas mengamankan kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Jayabaya Kota Kediri, Rabu (26/10/2022) malam.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com