MALANG, KOMPAS.com - Salah seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Atok Yulfitri, yang sebelumnya membatalkan rencana otopsi kepada mendiang kedua anaknya, kini kembali menyatakan siap untuk otopsi.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga korban mendatangi Polres Malang, Senin (24/10/2022).
"Ia, keluarga korban sudah mau lagi melakukan otopsi," ungkap anggota LPSK yang enggan disebut namanya saat ditemui di Polres Malang, Senin.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Disebut Didatangi Aparat hingga Akhirnya Cabut Kesediaan Otopsi
Selanjutnya, LPSK akan mendampingi Devi Atok Yulfitri untuk melalui tahapan pengajuan otopsi itu, serta akan menjamin kemanan keluarga korban.
"LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana otopsi ini," tuturnya.
Devi Atok Yulfitri saat ditanya, juga membenarkan. Ia memastikan siap untuk melanjutkan rencana otopsi terhadap jenazah kedua anaknya itu.
"Iya, kami siap," singkatnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari sekitar 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengatakan, bahwa otopsi itu memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang.
"Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Setidaknya dua korban lah," terangnya saat ditemui di Polres Malang, Senin.
Otopsi itu, menurut Imam perlu dilakukan untuk pembuktian bahwa para korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan itu disebabkan gas air mata.
"Banyak yang bilang, baik Komnas HAM dan TGIPF bahwa korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi kan pembuktian secara hukum pidana tidak ada. Maka harus dibuktikan dengan otopsi ini," jelasnya.
Selain itu, Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepolisian merubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dasarnya jelas. Karena pelaku menembakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan. Yakni ke tribune," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.