SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan menghadiri pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kamis (20/10/2022).
Pria yang akrab disapa Iwan itu hadir bersama Wakil Ketua PSSI Iwan Budianto dan sejumlah pengurus Asprov PSSI Jatim, sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 133 Orang, Ketum PSSI-Presiden FIFA Main Fun Football di Jakarta
Semula, Ketua umum PSSI dan wakilnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/10/2022). Namun, Ketum PSSI baru bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Jatim tak hanya memeriksa Ketum PSSI dan wakilnya. Tim penyidik juga memeriksa saksi ahli kedokteran dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton untuk percepatan pemberkasan sesuai arahan Kapolri," kata Dedi di Surabaya, Kamis (20/10/2022).
Dedi menambahkan, sebanyak 80 saksi sudah diperiksa tim penyidik dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
"Sampai saat ini tim sudah memeriksa total 80 saksi dari berbagai pihak termasuk saksi ahli hingga suporter," ujarnya.
Hingga Selasa, jumlah korban meninggal dunia dalam kerusuhan Kanjuruhan total sebanyak 133 orang.
Sementara itu, masih ada delapan korban yang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, empat di antaranya dirawat intensif di ruang ICU.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
Berikut daftar enam tersangka tersebut:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.