MAGETAN, KOMPAS.com - Personel Polres Magetan menangkap warga berinisial AN (22), karena diduga melakukan pencurian di rumah FR (35), seorang penyandang disabilitas di Desa Sempol, Kabupaten Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati jendela kamar yang dibuka dari luar.
Baca juga: Mobil Avanza Terlempar 30 Meter dan Ringsek Usai Tertabrak Bus Eka di Magetan
"Ketika pelaku lompat jendela, korban bangun sehingga pelaku membekap korban dengan dengan bantal hingga pingsan," ujar Rudy saat konfrensi pers di Polres Magetan, Selasa (18/10/2022).
Rudy mengatakan, setelah korban pingsan, pelaku sempat mencekik FR. Pelaku juga melucuti celana yang dipakai korban.
Lalu, pelaku membawa kabur ponsel, uang, dan tas milik pelaku.
"Pelaku melucuti celana korban supaya tidak melakukan pengejaran, tapi kami terapkan pasal percobaan pemerkosaan,” imbuhnya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan di Madiun itu mengaku nekat mencuri untuk membeli minuman keras (miras).
Baca juga: 3 Korban Tewas Konsumsi Miras di Bantul Saat Siapkan Pernikahan Adik
"Alasan pelaku melakukan pencurian untuk membeli miras. Pelaku ini juga redisivis kasus penganiayaan di Madiun sebelumnya,” ucap Rudy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan Pasal 286 juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP terkiat upaya pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.