Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Ungkap Alasan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Kompas.com - 14/10/2022, 21:04 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Polda Jawa Timur jelaskan alasan 6 orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan belum ditahan hingga saat ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka masih akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," kata Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Polisi telah memeriksa salah satu tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT LIB, AHL, pada Rabu (12/10/2022) selama sekira 11 jam.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Suara Penjual Dawet dalam Tragedi Kanjuruhan, Respons Pihak Suprapti hingga Maaf Keluarga Iwan

Begitu juga dengan tiga orang anggota kepolisian, yakni Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) W, Danki 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP TSA.

Ketiganya diperiksa pihak kepolisian sejak Rabu (12/10/2022) pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujar Dirmanto.

Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga memeriksa 12 saksi, 10 di antaranya adalah polisi yang bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya pada laga lanjutan Liga 1, Sabtu (1/10/2022).

Dua orang saksi lainnya yaitu ET, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, dan EGS, dari pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1.

Baca juga: Rusdi Diduga Depresi Usai 3 Temannya Tewas Saat Tragedi Kanjuruhan, Lalu-lalang di Stadion dengan Tatapan Kosong

"Sampai malam (pemeriksaan) belum selesai untuk anggota Polri," tandasnya.

Khawatir hilangkan barang bukti

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, khawatir para tersangka berpeluang menghilangkan barang bukti jika polisi tak kunjung menahan mereka.

"Jika tidak dilakukan penahanan, penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum dan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta tragedi Kanjuruhan) tidak akan maksimal karena mereka dapat mempengaruhi saksi atau menghilangkan bukti-bukti secara bebas," ujar Ardi.

Ardi menjelaskan, TGIPF tragedi Kanjuruhan bisa merekomendasikan penahanan bagi keenam tersangka untuk keperluan penyidikan.

"TGIPF seharusnya merekomendasikan penahanan tersangka kepada penegak hukum karena dikhawatirkan dapat menghilangkan alat bukti atau setidaknya mempengaruhi saksi-saksi kejadian jika mereka masih berkeliaran bebas," ungkapnya.

Baca juga: Suprapti Sosok Penjual Dawet yang Sebar Hoaks Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI

Dia pun berharap agar polisi yang menembakkan gas air mata ke arah penonton juga ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan.

"Mereka adalah eksekutornya. Penahanan eksekutor lapangan ini penting dan mendesak karena keterangan mereka secara jujur sangat diperlukan untuk membongkar tragedi kemanusiaan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com